Ditanya Wartawan Pejabat BBWSBS Menghindar, Soal Bangunan di Bantaran Sungai Bengawan Solo

- Selasa, 7 Maret 2023 | 10:45 WIB
Ditanya Wartawan Pejabat BBWSBS Menghindar, Soal Bangunan di Bantaran Sungai Bengawan Solo  (Andjar hari wartono)
Ditanya Wartawan Pejabat BBWSBS Menghindar, Soal Bangunan di Bantaran Sungai Bengawan Solo (Andjar hari wartono)

VARTADIY.COM, SOLO- Banyaknya bangunan berdiri di Bantaran atau di bibir Sungai Bengawan Solo maupun di anak Sungai Bengawan Solo diduga menjadi penyebab banjir serta  sedimentasi tanah sehingga menimbulkan pendangkalan.

Berdasar informasi, terdapat puluhan titik lokasi di wilayah Solo Raya adanya bangunan liar menempati Bantaran sungai, namun terkesan pemangku kebijakan tak mampu mengatasinya.
 
Pelanggaran yang terus menerus itu seolah para pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) bungkam alias tutup mulut.

Baca Juga: PWM Jateng periode 2022-2027 Ketua Dr Tafsir, Sekretaris Dodok Sartono, Bendahara  Prof. Dr.Sofyan Anif

Terlebih ketika taman rekreasi di wilayah Jebres, Solo yang dibangun oleh mantan pejabat Kota Solo di Bantaran sungai bengawan Solo, pejabat BBWSBS tidak bersedia berkomentar tentang hal itu.

" Wah ini politik, saya tidak mau jawab. No comment," jawab Sub Koordinasi Perencanaan Operasi dan Pemiliharaan BBWSBS, Herawati Ana Purwaningsih ketika ditanya sejumlah awak media di Karanganyar, baru-baru ini

Herawati Ana terkesan menghindar tidak mau menjelaskan tentang banyaknya bangunan yang berdiri di atas Bantaran sungai yang terjadi dimana-mana, baik di Sungai Bengawan Solo, anak Sungai Bengawan Solo, seperti di Sungai Premulung, Sungai Jenes dan anak Sungai Bengawan Solo lainnya.

Baca Juga: Kasat Lantas Polresta Solo Yang Baru Kompol Agung Yudiawan Langsung Operasi Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Pejabat BBWSBS itu juga enggan berkomentar tentang kontruksi bangunan yang dibuat untuk Taman Rekreasi di wilayah Jebres, Solo yang konon bangunan itu dibuat atas inisiasi mantan pejabat Kota Solo.

Herawati saat berada di Karanganyar lebih banyak memaparkan tentang aturan, termasuk BBWSBS hanya mengeluarkan rekomendasi atas pemanfaatan sumber daya airnya.

Untuk izin lainnya hingga pemanfatan lahan menjadi kewenangan dinas pemerintah kota terkait.

Baca Juga: Pakar Hukum Dr Henry Indraguna, Putusan PN Jakpus Yang Memutuskan Pemilu Ditunda, Tidak Dapat Dieksekusi

Adapun soal keberadaan bangunan yang berdiri di Bantaran sungai beserta pemiliknya, lanjut Herawati, BBWSBS telah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.

"Memang secara aturan boleh menggunakan sempadan sungai. Dimiliki juga boleh, mau disertifikatkan juga boleh. Tapi, penggunaan mengikuti kaidah," jelasnya.

Terkait riwayat Bengawan Solo sejarahwan dari UNS Dr Susanto MHum menceriterakan Bengawan Solo pernah memegang peranan penting terkait lalu lintas barang antar kerajaan saat masa Kraton Kasunanan Surakarta.

Halaman:

Editor: Anjar Hari Wartono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X