Kakanwil BPN Jateng Tuding Indikasi Kurang Koordinasi BBWSBS dan Pemda, Munculnya Bangunan Bersertifikat

- Jumat, 17 Maret 2023 | 22:55 WIB
Kakanwil BPN Jateng Tuding Indikasi Kurang Koordinasi BBWSBS dan Pemda,  Munculnya Bangunan Bersertifikat di Bantaran Sungai Ini Ulasannya  (Dok Andjar Hari W)
Kakanwil BPN Jateng Tuding Indikasi Kurang Koordinasi BBWSBS dan Pemda, Munculnya Bangunan Bersertifikat di Bantaran Sungai Ini Ulasannya (Dok Andjar Hari W)

VARTADIY.COM, SOLO - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama ikut buka suara terkait munculnya bangunan yang berdiri di atas Sungai Bengawan Solo maupun di anak sungai bengawan Solo yang menjadi salah satu penyebab banjir

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama ikut menyoal  adanya bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai telah bersertifikat.

"Kalau ada yang punya hak milik, bisa saja itu terjadi berdasar catatan sejarahnya seperti apa ya harus dicek dan dikaji. Yang menjadi catatan penting yakni restrictionnya (larangannya)," tegas Kakanwil BPN Jateng kepada media di sela-sela acara Rapat Kerja Daerah BPN se-Jateng di Kota Solo  Jumat 17 Maret 2023

Baca Juga: Gubes Pertama di  Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UMS Prof Dr Mutalazimah, SKM, MKes Ini Risetnya  

Lebih lanjut Dwi Purnama mengemukakan, BPN berhak mengeluarkan hak atas kepemilikan tanah.

Namun, kewenangan terkait pembangunan yang dilakukan si pemilik tanah ada pada Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BS) dan Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah. 

"Kami tidak ingin masuk ke sanalah intinya. Namun yang jelas, kepemilikan atas hak tanah memang dari kami (sertifikat). Tapi, untuk pembangunannya harusnya berkoordinasi," terangnya. 

Baca Juga: Warga Gembongan, Kartasura, Sukoharjo Desak BBWSBS Agar Tertibkan Bangunan Permanen di Bantaran Sungai Jenes

Orang pertama di Kanwil BPN Jateng itu juga mempertanyakan, apakah bantaran yang berada di Sungai Bengawan Solo maupun anak sungai menjadi aset BBWS BS atau belum.

Jika belum menjadi asetnya, tentu masyarakat bisa mengurus kelengkapan untuk dapat memiliki dikuatkan dengan sertifikat dari negara. 

"Itu yang perlu kita kaji. Letter C misalnya, jadi sudah ada haknya milik masyarakat. Kalau terkait sepadan, itu kan masalah undang-undang dan peraturan. Duluan mana, undang-undang atau haknya," tandasnya.

Baca Juga: Astrid Widayani Sosok Public Figure  Solo Raya Dikukuhkan Mbak Rektor  Unsa periode 2023  2027 Ini Ulasannya

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sri Handoko mengatakan, tahun 1990 an dahulu, aliran Sungai Jenes yang ada di Dukuh Mendungan sangatlah lebar.

Di pinggir sungai tersebut juga terdapat rel kereta api yang mengarah ke Pabrik Gula di Gembongan, Kecamatan Kartasuro, Sukoharjo 

Halaman:

Editor: Anjar Hari Wartono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X