VARTADIY.COM, SOLO- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jawa Tengah II) pada tahun 2023 target penerimaan sebesar Rp13,34 triliun.
Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Karanganyar dengan pertumbuhan 66,50%,
disusul oleh KPP Pratama Boyolali sebesar 35,52% dan KPP Pratama Cilacap yang tumbuh
sebesar 33,06%.
Dalam acara ghatering dengan media, di sebuah rumah makan di Solo, Selasa 21 Maret 2023
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo diwakili
Kepala Bagian Umum M. Ivon Indardi,
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Wiratmoko dan
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (Kabid DP3) Mohammad Taufik, mengatakan
agar masyarakat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebagai bentuk komitmen berpartisipasi di bidang perpajakan.
Hal ini dilakukan lantaran Indonesia menuju integrasi satu data nasional.
Baca Juga: Jumat Berkah di Masjid Al Hijrah Karangasem Solo. Ini Ulasannya
" Data nasional ini bakal menjadi acuan aktivitas bisnis maupun perpajakan bagi warga negara." ujar M. Ivon Indardi.
Ada dua sektor utama yang mendominasi pertumbuhan dan memilik porsi yang dominan dalam menyumbang penerimaan yaitu Industri Pengolahan menjadi sektor paling dominan dengan peran 43,31%, dengan perolehan realisasi Rp777,26 milyar sehingga pertumbuhan mencapai 18,75%
Disusul oleh Perdagangan Besar dan Eceran
Baca Juga: Pertama Kali Fakultas Ilmu Kesehatan UMS Miliki Profesor Ahli Gizi Ini Fokus Penelitiannya
Yang menjadi sektor dominan
kedua dengan peran 19,51% atau sebesar Rp350,2 milyar dan tumbuh 15,87%.
Sektor ini merupakan penyumbang penerimaan terbesar di luar sektor pemerintahan.
Banyak faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penerimaan pajak antara lain pemulihan ekonomi yang sudah membaik jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya
Artikel Terkait
Tunggakan Pajak Mencapai Rp 9,5 miliar , KPP Madya Surakarta Sita Aset Wajib Pajak Berupa Sejumlah Mobil
Ketua REI Komisariat Solo Raya Maharani Menilai Pajak Bukan Momok. Ini ulasannya
Dirjen Pajak Suryo Utomo UU HPP Merupakan Perbaikan Regulasi Perpajakan
Menkeu Sri Mulyani, Mayoritas Pegawai Pajak Kecewa Akibat Perbuatan Oknum Yang Mencemarkan. Ini Ulasannya