VARTADIY.COM, SUKOHARJO-Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) seharusnya sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengerukan sedimentasi dan pembersihan di Sungai Jenes di wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo yang kondisinya kini semakin dangkal dan terjadi penyempitan Kali Jenes
"Dikhawatirkan bila curah hujan tinggi ancaman terjadinya banjir bisa terjadi," ujar Camat Kartasura, Joko Miranto kepada media ketika dihubungi melalui telepon selulernya terkait semakin parahnya sedimentasi di Sungai Jenes, Kartasura, Kamis, 23 Maret 2023
Sedimentasi di Sungai Jenes yang merupakan anak sungai Bengawan Solo itu diperparah adanya sejumlah bangunan liar yang dibangun di bantaran sungai Jenes
Baca Juga: Walikota Solo Gibran Menerima Penghargaan Baznas Award 2023. Apa Prestasinya
Wartawan yang melakukan investigasi di lokasi mendapat informasi bangunan di pinggir Sungai Jenes telah ber sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Terkait adanya kejanggalan bangunan yang berdiri di atas tanah di bibir sungai Jenes telah di sertifikat kan, Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan dirinya yang baru menjabat sebagai Camat Kartasura sekitar setahun belum mendalami masalah itu
Joko mempersilakan wartawan agar menanyakan ke Kepala Desa Pabelan Sri Handoko yang menjabat sebagai Kepala Desa Pabelan lebih lama, mungkin Handoko yang telah lama menjabat sebagai Kepala Desa Pabelan lebih tahu adanya kejanggalan tanah bersertifikat yang dibangun di bantaran Sungai Jenes yang berada di daerah Pabelan
Baca Juga: Bedah Rumah Ala UMS, Griya Mahasiswa UMS Jadi Megah. Ini Caranya
Sebelumnya telah diberitakan Kepala Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo Sri Handoko telah menyampaikan persoalan keberadaan bangunan liar dan permanen yang berdiri di bantaran Sungai Jenes yang melintasi kawasan Mendungan, Pabelan, Kartasura yang merupakan wilayahnya.
“Mendirikan bangunan di atas bantaran sungai dilarang pemerintah, karena kawasan garis sempadan (DAS) sudah diatur dalam Permen No. 28 Tahun 2015,” tegas Handoko.
Camat Kartasura menambahkan sungai yang berada di kawasan sumber mata air, garis sempadan berjarak minimal 200 meter dari sumber mata air
Baca Juga: Kanwil DJP Jateng II Tahun 2023 Target Penerimaan Sebesar Rp 13,34 Triliun. Ini Uraiannya
“Akan lebih baik jika tidak mendirikan bangunan ataupun melakukan aktivitas hunian, industri, atau berdagang di area sempadan sungai Jenes,” ujarnya
Camat Kartasura, Joko Miranto menambahkan untuk aliran Kali Jenes di daerah Gembongan, selain terjadi penyempitan, sendimentasinya juga paling parah.
Artikel Terkait
Korban Banjir di Solo 21.846 jiwa Mengingatkan Banjir Besar Serupa Tahun 1966. Mengapa
Bangunan Liar di Bantaran Sungai Diduga Penyebab Banjir Solo. Ini Ulasannya
Banjir Solo, BBWSBS Tak Mau Disalahkan . Menyulut Keprihatinan Pakar Lingkungan UNS
Kades Pabelan , Kartasura, Sukoharjo Angkat Bicara Soal Banjir, Bangunan Liar di Bantaran Sungai Jenes