BBWS Bengawan Solo Seharusnya Bertanggung Jawab Pengerukan Sedimentasi Sungai Jenes, Kartasura. Ini Alasannya

- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:25 WIB
BBWS Bengawan Solo Seharusnya Bertanggung Jawab Untuk Pengerukan Sedimentasi Sungai Jenes, Kartasura. Ini Alasannya
BBWS Bengawan Solo Seharusnya Bertanggung Jawab Untuk Pengerukan Sedimentasi Sungai Jenes, Kartasura. Ini Alasannya


VARTADIY.COM, SUKOHARJO-Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) seharusnya sebagai pihak yang  bertanggung jawab untuk melakukan pengerukan sedimentasi dan pembersihan di Sungai Jenes di wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo yang kondisinya kini semakin dangkal dan terjadi penyempitan Kali Jenes

"Dikhawatirkan bila curah hujan tinggi ancaman terjadinya banjir bisa terjadi," ujar Camat Kartasura,  Joko Miranto kepada media ketika dihubungi melalui telepon selulernya terkait semakin parahnya sedimentasi di Sungai Jenes, Kartasura, Kamis, 23 Maret 2023

Sedimentasi di Sungai Jenes yang merupakan anak sungai Bengawan Solo itu diperparah adanya sejumlah bangunan liar yang dibangun di bantaran sungai Jenes

Baca Juga: Walikota Solo Gibran  Menerima Penghargaan Baznas Award 2023. Apa Prestasinya

Wartawan yang melakukan investigasi di lokasi mendapat informasi bangunan di pinggir Sungai Jenes telah ber sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Terkait adanya kejanggalan bangunan yang berdiri di atas tanah di bibir sungai Jenes telah di sertifikat kan, Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan dirinya yang baru menjabat sebagai Camat Kartasura sekitar setahun belum mendalami masalah itu

Joko mempersilakan  wartawan agar menanyakan ke Kepala Desa Pabelan Sri Handoko yang menjabat sebagai Kepala Desa Pabelan lebih lama, mungkin  Handoko yang telah lama menjabat sebagai Kepala Desa Pabelan lebih tahu adanya kejanggalan tanah bersertifikat yang dibangun di bantaran Sungai Jenes yang berada di daerah Pabelan

Baca Juga: Bedah Rumah Ala UMS, Griya Mahasiswa UMS Jadi Megah. Ini Caranya

Sebelumnya telah diberitakan Kepala Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo Sri Handoko telah menyampaikan  persoalan keberadaan bangunan liar dan permanen yang berdiri di bantaran Sungai Jenes yang melintasi kawasan Mendungan, Pabelan, Kartasura yang merupakan wilayahnya.

“Mendirikan bangunan di atas bantaran sungai dilarang pemerintah, karena kawasan garis sempadan (DAS) sudah diatur dalam Permen No. 28 Tahun 2015,” tegas Handoko.

Camat Kartasura menambahkan sungai yang berada di kawasan sumber mata air, garis sempadan berjarak minimal 200 meter dari sumber mata air

Baca Juga: Kanwil DJP Jateng  II Tahun 2023 Target Penerimaan  Sebesar Rp 13,34 Triliun. Ini Uraiannya

“Akan lebih baik jika tidak mendirikan bangunan ataupun melakukan aktivitas hunian, industri, atau berdagang di area sempadan sungai Jenes,” ujarnya

Camat Kartasura, Joko Miranto menambahkan  untuk aliran Kali Jenes di daerah Gembongan, selain terjadi penyempitan, sendimentasinya juga paling parah.

Halaman:

Editor: Anjar Hari Wartono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sejak 1963, Bubur Candil Legendaris Wonosobo

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:27 WIB
X