BBWSBS Dinilai Bertanggung Jawab Munculnya Bangunan Liar di Sempadan Anak Sungai Bengawan Solo. Ini Uraiannya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 21:00 WIB
BBWSBS Dinilai Bertanggung Jawab Munculnya Bangunan Liar di Sempadan Anak Sungai Bengawan Solo. Ini Uraiannya (Andjar Hari Wartono)
BBWSBS Dinilai Bertanggung Jawab Munculnya Bangunan Liar di Sempadan Anak Sungai Bengawan Solo. Ini Uraiannya (Andjar Hari Wartono)


VARTADIY.COM, SOLO – Sejumlah bangunan permanen bahkan bersertifikat yang menjamur  di kawasan bantaran anak  Sungai Bengawan Solo masih menjadi perdebatan pihak-pihak terkait

Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono kepada media baru-baru ini adanya bangunan liar apalagi di bantaran anak sungai Bengawan Solo
belakangan diduga menjadi penyebab banjir.

Bangunan liar apalagi di bantaran sungai Bengawan Solo diduga menjadi penyebab banjir akibat musim hujan kali ini, merupakan tanggungjawab BBWSBS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo)

Baca Juga: RSCC Dukung Gowes for CdLS, Aksi Solo Cycling JakartaSemarang Bantu Penyandang Penyakit Langka.Ini Kisahnya


Menanggapi permasalahan ini,
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono pun angkat bicara, sertifikasi bangunan yang berdiri di sempadan sungai merupakan tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai bengawan solo (BBWSBS).

"Pasalnya terkait dengan sumber daya air dan  sebagai barang milik negara berupa tanah, yang menjadi pengguna barangnya adalah Kementerian PUPR melalui BBWSBS kaitannya dengan sertifikasi," ujar Kepala BPN Sukoharjo Tejo Suryono
di sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPN se-Jawa Tengah di Solo.

Tejo Suryono juga mengungkapkan adanya bangunan di bibir sungai bisa dilihat dari segi historisnya. Misalnya adanya bangunan rel kereta api yang dibangun semasa Raja Kraton Surakarta Paku Buwono X akhirnya menjadi aset yang dikuasai pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Baca Juga: BBWS Bengawan Solo Seharusnya Bertanggung Jawab Pengerukan Sedimentasi Sungai Jenes, Kartasura. Ini Alasannya

Jadi bisa ditelusuri seandainya bangunan yang akhirnya dikuasai PT KAI kok bisa bersertifikat

Menurut Tejo Suryono bangunan yang ada di bantaran sungai harus dipastikan apakah berada di daerah aliran sungai (DAS) atau bukan.

"Kalau benar menempati sepadan sungai, apakah sudah jadi asetnya Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) atau belum, jika memang belum jadi asetnya, padahal  bantaran sebetulnya tidak boleh atau dilarang didirikan bangunan” pungkasnya. (***)

Editor: Anjar Hari Wartono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sejak 1963, Bubur Candil Legendaris Wonosobo

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:27 WIB
X