BBWSBS Harusnya Rajin Peringatkan Dilarang Dirikan Bangunan Di Sempadan Sungai. Bukan Larangan Buang Sampah

- Kamis, 30 Maret 2023 | 00:20 WIB
BBWSBS Harusnya Rajin Beri Peringatan Dilarang Dirikan Bangunan Di Sempadan Sungai. Bukan Hanya Peringatan Dilarang Buang Sampah  (Andjar Hari Wartono)
BBWSBS Harusnya Rajin Beri Peringatan Dilarang Dirikan Bangunan Di Sempadan Sungai. Bukan Hanya Peringatan Dilarang Buang Sampah (Andjar Hari Wartono)

VARTADIY.COM, SOLO -Dinilai lalai Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) tidak beri peringatan, akibatnya bermunculan bangunan liar di sempadan sungai Bengawan Solo maupun anak sungainya.

Vartadiy.com yang melakukan penelusuran di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo sering kali mendapati papan peringatan yang dikeluarkan BBWSBS adalah larangan membuang sampah.
Bukan larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai yang jelas merupakan kompetensi dan kewenangan dari BBWSBS

Masih bermunculnya bangunan liar bahkan permanen di sempadan sungai Bengawan Solo dan anak sungainya diantaranya karena faktor law enforcement atau penegakan hukum yang dinilai lemah dilakukan institusi BBWSBS

Baca Juga: Piala Dunia U20, Presiden Jokowi , Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik.Ini Uraiannya

Selain lemahnya penegakkan hukum juga adanya celah sistem pengajuan ijin berbasis onlen OSS (Online Single Submission) ternyata tidak disertai peninjauan lapangan.

"Akhirnya terjadi di lapangan    berdirinya bangunan tidak pada lokasi peruntukannya. Kalau terjadi banjir misalnya baru instansi wilayah kecamatan yang disalahkan," ujar Camat Kartasura Drs Joko  Miranto secara terpisah dengan
Kepala Kantor BPN Kota Solo Tensa Nur Diani, Rabu 29 Maret 2023 kepada media terkait masih banyaknya ditemui bangunan permanen di bibir atau sempadan sungai Bengawan Solo

Sementara Kepala Kantor BPN Kota Solo Tensa Nur Diani mengatakan pihaknya senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian (pruden) sebelum mengeluarkan sertifikat tanah.

Baca Juga: Sinergi Telkom BPKP Hadirkan Solusi Mudahkan Pemantauan Jaringan Sebagai Critical Alert Terhadap Gangguan

Lantas bagaimana status bangunan di pinggir Bengawan Solo yang konon dimiliki mantan pejabat di Solo, tanya wartawan.

Kepala Kantor BPN Kota Solo Tensa Nur Diani mengatakan pihaknya selama ini belum pernah digandeng pihak yang berwenang memberi ijin pendirian bangunan di sempadan sungai yakni BBWSBS.

" Jadi kami ya tidak tahu status tanah destinasi wisata itu. Intinya kalau kami diajak survei bersama oleh instansi terkait baru berani menetapkan status tanahnya termasuk pensertifikatannya tentu,"paparnya

Baca Juga: BBWS Bengawan Solo Seharusnya Bertanggung Jawab Pengerukan Sedimentasi Sungai Jenes, Kartasura. Ini Alasannya

Tensa Nur Diani mengakui pihaknya kini fokus untuk melayani para pemohon sertifikat tanah yang dilayani secara cepat.

Masyarakat yang selama ini berstigma pengurusan sertifikat tanah yang ribet dan berbelit-belit akan diubah.

Halaman:

Editor: Anjar Hari Wartono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sejak 1963, Bubur Candil Legendaris Wonosobo

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:27 WIB
X