• Kamis, 28 September 2023

Pemda Harusnya Punya Perda BPHTB Agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dapat Membeli Rumah Bersubsidi

- Jumat, 5 Mei 2023 | 12:30 WIB
Pemda Harusnya Punya Perda BPHTB Agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dapat Membeli Rumah Bersubsidi. Ini Ulasannya  (Andjar Hari Wartono)
Pemda Harusnya Punya Perda BPHTB Agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dapat Membeli Rumah Bersubsidi. Ini Ulasannya (Andjar Hari Wartono)

VARTADIY.COM, SOLO-Bambang Sriyanto Wakil Ketua Bidang Perijinan dan Regulasi REI Jateng menegaskan rumah subsidi seharusnya tidak dikenai pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan).

Hal itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yakni pasal 44 ayat 6 huruf.

"Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/ataubangunan," ujar Bambang kepada media baru-baru ini di Solo

Baca Juga: Teknologi IoT Agree Telkom  Bantu Budi Daya Petani Serai Wangi Lebih Efisien. Ini Prosesnya

Bambang menambahkan
yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah perolehanhak atas tanah dan/atau bangunan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan." paparnya

"Perumahan subsidi itu diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu, otomatis rumah subsidi tidak ditarik pajak BPHTB," kata Bambang.

Dikatakan, selama ini rumah subsidi masih ditarik pajak BPHTB berdasar UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2000.

Baca Juga: Garda The Musical Karya Eko Supriyanto Meriahkan Solo Menari 24 Jam. Ini Ulasannya

 

"Adapun, besaran pajak BPHTB yang harus dibayar untuk pembelian rumah bersubsidi sebesar 5 persen dari harga rumah dikurangi Rp 60 juta," jelasnya

Sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) dari UU Nomor 1 Tahun 2022, lanjut Bambang mendorong pemerintah daerah untuk membuat perda tentang BPHTB atau setidaknya perwali/perbub. Sebab, belum banyak pemerintah daerah yang mempunyai perda BPHTB.

"Kalau pemerintah benar benar hadir dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah, sudah seharusnya pemerintah daerah punya perda BPHTB untuk menghindari penarikan pajak BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi," pungkasnya.(***)

Editor: Anjar Hari Wartono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X