• Kamis, 28 September 2023

Praktisi Hukum Dan Pegiat Budaya Soroti Pelanggaran Resto BG Yang Lokasinya di Sempadan Sungai Bengawan Solo

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 03:00 WIB
Praktisi Hukum dan Pegiat Budaya Soroti Pelanggaran Resto BG Yang Berlokasi  di Sempadan Sungai Bengawan Solo (Andjar hari wartono)
Praktisi Hukum dan Pegiat Budaya Soroti Pelanggaran Resto BG Yang Berlokasi di Sempadan Sungai Bengawan Solo (Andjar hari wartono)

VARTADIY.COM, SOLO- Praktisi hukum Dr Kalono SH MSI pemilik firma hukum MK & Colleague didampingi
Aktifis Budaya asal Solo
Nusa Aksara Daryono mengatakan untuk resto BG saat ditelusuri belum ada rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah

Pegiat Budaya asal Solo
Nusa Aksara Daryono mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat Cagar Budaya Jayabaya Surakarta
mengatakan pihaknya mengutip surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menyebutkan
telah dilakukan kajian dan usulan pendaftaran bahwa Sungai Bengawan Solo sebagai Lanscafe Cagar Budaya dari hulu sampai hilir

Selain itu, menurut Dr Kalono lulusan Program Doktor Universitas Islam Sultan Agung (Unisulla), resto BG yang terletak di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo
juga belum memiliki persyaratan legal formal dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) .

Baca Juga: Pelantikan Pengurus Roemah Tiga Periode 2023 -2026. Christiana Monica Ramadan Terpilih Kembali  Ketum Roega

Dr Kalono dan Pegiat Budaya asal Solo
Nusa Aksara Daryono
kepada media, Jumat, 20 Mei 2023 mengatakan
Doktor Kalono mengutip
Pasal 66 ayat (1) Undang Undang Cagar Budaya  bunyinya, “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.”

Di sisi lain Pasal 105 UUCB yang menegaskan “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000.

Menjawab pertanyaan  Dr Kalono mengatakan kalau tidak dimulai sekarang untuk menindak pemilik bangunan liar di bibir Sungai Bengawan Solo, kapan lagi. Apa menunggu peristiwa pidana. Apabila ada korban banjir meninggal dunia diakibatkan adanya bangunan liar di bantaran sungai. Hal itu bisa dikenakan pasal pidana," papar praktisi hukum
Dr. MS Kalono, S.H., M.SI
Ditambahkan Dr Kalono
masih banyaknya bangunan permanen di sempadan atau bantaran sungai bisa berdampak pendangkalan sedimen sungai hingga banjir

Baca Juga: Kualitas Akses Internet Andal TelkomGroup Sukseskan KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo.Ini Ulasannya

Seperti  di sebuah restoran B G
yang terletak di  Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo

Sebelum disulap menjadi resto atau rumah makan, resto BG merupakan bekas perkebunan pisang biasa yang terletak di tepi aliran Bengawan Solo.

Suasana di destinasi wisata BG  untuk mencapai lokasi menggunakan kendaraan roda empat memang tidak mudah. Jalannya sempit banyak jalan aspal rusak bolong di sana sini.

 

Namun kalau sudah sampai di bangunan seluas sekitar 1,5 hektar yang dibangun persis di sempadan sungai Bengawan Solo terasa nyaman.

Suasana semilir angin yang berhembus di rerimbunan pepohonan membuat suasana cukup syahdu. "Cocok untuk wisata keluarga," ujar Herlambang warga Karanganyar yang ingin menikmati suasana sejuk dan semilir angin sembari menikmati kudapan di siang hari yang panas.

Halaman:

Editor: Anjar Hari Wartono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X