VARTADIY.com, SOLO- Polresta Solo tidak lagi mentolelir pemakai kendaraan roda dua berknalpot brong, semula cukup pengendara disuruh melepas knalpot yang suaranya memekakkan telinga.
Sementara sepeda motornya boleh dipakai lagi.
Namun sekarang sepeda motor beserta knalpot brong dikandangkan
atau langsung ditahan untuk memberi efek jera bagi pelaku.
Kapolresta Solo
Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta
Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH , Minggu dini hari
(22/05/2022) usai melakukan operasi penertiban knalpot brong dan
kebut-kebutan di jalanan umum di Solo mengatakan karena telah
membuat resah warga masyarakat Solo dengan membunyikan knalpot
brong, sebanyak 12 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong
diamankan. "Motor ber knalpot brong beserta pengendaranya
diamankan saat berada di Jalan Ir. Juanda , Jebres kota Solo.
Mereka diamankan saat akan beraksi kebut-kebutan," ujar Kapolresta
Solo.
Diakui oleh Kapolresta Solo, warga Solo yang resah menyusul
digunakannya jalanan umum untuk kebut-kebutan melapor melalui
aplikasi whatsap Sparta Polresta Solo bernomor w.a 08112957110.
Tim Sparta yang berkendaraan trail dengan segera meluncur ke titik
di kawasan Jalan Ir. Juanda Jebres, Solo.
Benarlah di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar 12 orang
pengebut berkendaraan sepeda motor dengan knalpot brong tengah
beraksi akan kebut-kebutan.
Polisi langsung mengepung dan menangkap pelaku.
12 pengebut beserta 12 unit sepeda motor digiring petugas dari
Jalan Ir. Juanda ke Markas Polresta Surakarta Jalan Slamet
Riyadi, Solo.
"Selanjutnya pengendara beserta sepeda motornya yang berjumlah
sebanyak 12 unit kita amankan dan selanjutnya di gelandang ke Mako
Sat Lantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan sesuai
prosedur," papar Kapolresta Solo.
Polisi masih melakukan penyelidikan jika sampai terjadi balap
liar sangat berbahaya dan tentunya mengganggu ketertiban.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.Msi
menghimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot
brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan masyarakat
kota Solo.
"Polresta Solo tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang
menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak, kendaraan
bermotor akan kami kandangkan" pungkas Kapolresta Surakarta.(***)
Artikel Terkait
Peringatan Seabad Rosihan Anwar, Wartawan Sekaligus Pelaku Sejarah
Miliki Gedung Permanen, KONI Solo Ukir Sejarah Baru
Tim Gabungan Pemkot dan Polresta Solo Sidak Sejumlah Titik, Antisipasi Merebaknya PMK