Kredit Bermasalah BPR/BPRS di Solo Raya Menjadi Perhatian OJK Solo

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 23:30 WIB
Suasana Silaturahmi BPR  / BPRS di Solo Raya (Dok Suharno Humas Pesakom BPR / BPRS)
Suasana Silaturahmi BPR / BPRS di Solo Raya (Dok Suharno Humas Pesakom BPR / BPRS)

 

VARTADIY.com, SOLO - Catatan positif pertumbuhan kinerja selama ini dapat
memberikan peluang BPR/BPRS di Solo Raya untuk terus tumbuh sehat dan
berkontribusi, meningkatkan volume bisnis sekaligus menjawab tantangan dampak
perkembangan teknologi serta mengimplementasikan sustainable finance.

Dikatakan oleh Kepala OJK Solo Eko Yunianto saat Halal bil halal sekaligus
silaturahmi memperkuat industri BPR/BPRS menuju go public yang digelar Paguyuban
Pemegang Saham dan Komisaris (Pesakom) BPR/BPRS Soloraya, Rabu (25/5/2022).

Sampai posisi akhir Maret 2022, BPR/BPRS di Solo Raya yang jumlahnya 82 BPR/BPRS
mampu mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 10,37% secara year on year (yoy) menjadi
Rp 10,28 triliun.

Dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun dari masyarakat tumbuh sebesar 11,97% yoy
menjadi Rp 7,88 triliun dan penyaluran kredit tumbuh sebesar 9,08% yoy menjadi Rp
7,56 triliun.

"Ini menunjukkan bahwa industri BPR/BPRS memiliki peran penting dalam pertumbuhan
ekonomi, khususnya perbankan di Solo Raya," papar Kepala OJK Solo.

Sementara angka Kredit Bermasalah BPR/BPRS Di Solo Raya sudah Melebihi Ambang Batas
Ketentuan Bank Indonesia
Rasio non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah BPR/BPRS di Solo Raya
benar-benar menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, angka kredit itu sudah melebihi ketentuan Bank Indonesia (BI), yakni 5
persen.

Apalagi dalam situasi pandemi belakangan ini, angka tersebut terus meningkat.

Menurut data kantor OJK Solo, rata-rata angka kredit bermasalah BPR/BPRS di Solo
Raya sebesar 5,75 persen, pada posisi akhir Maret 2022.

Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat 5,26 persen.

Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengingatkan, dalam menjalankan kegiatan usaha,
BPR/BPRS agar selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan senantiasa
menerapkan tata kelola BPR/BPRS yang sehat serta memastikan zero fraud.

"Mengingat usaha perbankan adalah bisnis kepercayaan, sehingga risiko reputasi
harus dimitigasi dengan baik," ujar Eko.(***)

Editor: Anjar Hari Wartono

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sejak 1963, Bubur Candil Legendaris Wonosobo

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:27 WIB
X