VARTADIY.com, SOLO-Para kader Partai Golkar Solo yang menamakan dirinya Forum Peduli Partai Golkar Solo (FP2GS) melakukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPD Golkar Solo RM Koes Rahardjo SH.
Dalam surat pernyataan FP2GS yang ditanda tangani ketua Lukas Suryantoro dan Sekretaris Kusumo Nindito mendesak DPD Partai Golkar Jateng agar melengserkan Koes Rahardjo SH dari jabatannya selaku Ketua DPD Golkar Solo.
FP2GS menyatakan siap berjuang untuk menyukseskan Partai Golkar dengan meraih minimal 7 kursi di DPRD Solo.
Baca Juga: Gegara Kesalahan Menempel Foto Dokumen JCH Asal Pati Loso Tertunda ke Mekah
FP2GS juga siap mendukung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjadi Presiden R.I
Dalam acara yang bertajuk Silaturahmi Partai Golkar Surakarta, di sebuah rumah makan di Jalan RM Sahid, Solo ratusan kader Partai Golkar berkumpul , Senin malam 13 Juni 2022.
Acara dihadiri sejumlah tokoh Golkar Solo diantaranya Bandung Joko Suryono, Drs Taufiqurahman, Agus Nuryanto, Ir H Margono serta wakil dari organisasi sayap Partai Golkar seperti MKGR, Kosgoro, AMPI, HWK dan lain-lain.
Baca Juga: Dua Orang Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dinyatakan oleh Lukas bahwa pihaknya prihatin dengan kepemimpinan RM Koes Raharjo yang dinilai rapuh, terpecah belah, arogan dan tidak visioner.
Hal itu dikhawatirkan Partai Golkar Solo kalau tetap dipimpin Koes Raharjo bakal diambang kehancuran tidak bisa berbuat banyak pada tahun politik 2024.
Muncul aspirasi dari kalangan kader Golkar untuk mengusulkan Dr KP Henry Indraguna untuk memimpin Partai Golkar Solo ke depan. Hal itu didasari Henry Indraguna lebih kapable.
Baca Juga: Di UMS Sandiaga Uno Bicara Potensi Ekonomi Digital Ekonomi Indonesia 2025 Capai 1.700 triliun
Henry kini sebagai Pengurus DPP Partai Golkar , Ketua P.P.K KOSGORO.
Selain itu Henry saat ini sebagai Anggota Dewan Pakar D.P.P. Partai Golkar, Staf Ahli D.P.R. R.I dan Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden . (***)
Artikel Terkait
Henry Indraguna Jadi Anggota Tim Ahli Wantimpres Bidang Hukum dan Perundang-Undangan