VARTADIY.com, SOLO -Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bakal menggelar pemilihan rektor untuk masa bakti 2023-2028.
Hal ini menyusul berakhirnya masa jabatan Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. pada 10 April 2023 mendatang. Seperti diketahui Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho,S.H., M.Hum. memiliki masa bakti 2019-2023.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Marsekal (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.IP. mengatakan, UNS melaksanakan pengelolaan Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020.
Baca Juga: 5 Strategi Utama Telkom Digeber Untuk Tingkatkan Profitabilitas dan Pertumbuhan Berkelanjutan
Salah satu implikasi dari peraturan tersebut adalah kelembagaan MWA sebagai organ tertinggi berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor.
Kewenangan tersebut merupakan kewenangan MWA dan tidak melibatkan organ lain seperti Senat Akademik,Pemimpin, dan Dewan Profesor.
“Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho,S.H., M.Hum. memiliki masa bakti 2019-2023.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Berangkatkan 50 Kontainer Ekspor PT Sritex Sukoharjo Ke 20 Negara
Karena akan mengakhiri jabatan pada 10 April 2023 mendatang, maka sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 harus sudah selesai dilaksanakan pemilihan Rektor dalam waktu maksimal tiga bulan sebelum akhir masa jabatan,” terang Marsekal (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto kepada media saat acara launching P3CR secara serentak dari dua tempat yang berbeda yaitu di Tower UNS dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jakarta secara teleconference Selasa 27 Juli 2022 yang turut dihadiri P3CR, Tim Teknis, dan Panitia Pengawas, sementara di Jakarta dihadiri oleh Ketua MWA, Ketua Senat Akademik, dan Ketua Dewan Profesor serta Pimpinan UNS.
Untuk itu, MWA UNS menetapkan Peraturan MWA (PMWA) dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020, yaitu PMWA Nomor 3/2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor,
Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, Pemilihan Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor Menjadi Pelaksana Tugas Rektor sebagaimana telah diubah dengan PMWA Nomor 7/2022 dan PMWA Nomor 8/2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Masa Bakti 2023-2028.
Di samping itu, MWA telah menetapkan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) yang didukung dengan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa
sebagai tim teknis serta membentuk Panita Pengawas untuk P3CR yang melibatkan tiga organ di UNS yaitu Senat Akademik, Pemimpin, dan Dewan Profesor.
Baca Juga: Empati dan Solusi Henry Indraguna Terhadap Penjaga SD yang Tabungan Haji nya Ludhes Dimakan Rayap
“Dengan perangkat hukum dan instrumen kelembagaan
tersebut diharapkan pemilihan Rektor akan berjalan dengan tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, dan transparan. Ini merupakan “gawe” besar mengingat baru akan diterapkan pertama kali oleh UNS,” paparnya.
Kemudian untuk tahapan pemilihan Rektor meliputi sosialisasi pemilihan Rektor (27-30 September 2022),
penjaringan Bakal Calon (Balon) Rektor termasuk di dalamnya pendaftaran Balon Rektor dan batas akhir penerimaan berkas pendaftaran Balon Rektor (3-10 Oktober 2022), penyaringan Balon Rektor yang meliputi verifikasi berkas pendaftaran (12-14 Oktober 2022), pemaparan visi dan misi Balon Rektor (16-17 Oktober 2022), pemilihan calon Rektor oleh MWA (20 Oktober 2022), pemaparan visi dan misi Calon Rektor (27-28 Oktober 2022), rapat pleno MWA dengan agenda pemilihan Rektor (11 November 2022), dan Pelantikan Rektor (10-11 April 2023).
Artikel Terkait
Peminat SBMPTN UNS 2022 Sebanyak 53.358 Namun Hanya Tertampung 2.860. Ini Penjelasannya
Dukungan Alumni UNS Penting Semoga Indonesia Menjadi Juara Umum Kejuaraan Asean Para Games XI Indonesia
Luar Biasa. PSM Voca Erudita UNS Boyong 7 Penghargaan dalam 4th Tokyo International Choir Competition
Akademisi UNS dukung Pengelolaan Lingkungan Bersinergi Turisme di Kali Pepe Land. Ini Saran Akademisi