• Jumat, 29 September 2023

Saat Car Freeday, K.A Uap Jaladara Tetap Melintas di Jalan Slamet Riyadi. Jangan Parkir di Atas Rel K A

- Minggu, 2 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Saat Car Free Day Kereta Api Uap Jaladara Tetap Melintas di Jalan Slamet Riyadi Solo (Andjar Hari Wartono)
Saat Car Free Day Kereta Api Uap Jaladara Tetap Melintas di Jalan Slamet Riyadi Solo (Andjar Hari Wartono)


VARTADIY.com, SOLO-Mungkin di Jawa Tengah hanya di kota Solo ada jalur kereta api yang paralel di jalan raya umum yang dilewati kendaraan bermotor, yakni di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Menurut Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo
jalur kereta api yang membelah kota Solo sepanjang Jalan Slamet Riyadi itu dibangun Belanda pada tahun 1922.

Saat ini setiap harinya melintas 4 perjalanan P.P KA Bhatara Kresna relasi Stasiun Purwosari - Stasiun Wonogiri.

Baca Juga: Gus Dian Nafi, Tokoh Perdamaian Asal Solo Tutup Usia

Bahkan di hari tertentu, beroperasi juga KA Jaladara, yang merupakan kereta wisata dengan lokomotif hitam dan rangkaian lama, yang dijalankan sesuai permintaan Pemerintah Kota Surakarta.

Karena jalurnya yang berdampingan dengan jalan raya dan bahkan dekat dengan pusat-pusat aktifitas masyarakat, sering ditemui kendaraan yang parkirnya terlalu dekat dengan jalur KA, bahkan badan kendaraan menjorok ke dalam jalur KA sehingga mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta api.

Seringkali ditemukan juga masyarakat yang memarkir kendaraannya di atas rel KA.

Baca Juga: Apel Kesiapsiagaan Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke 48 Digelar Di Lapangan Parkir Stadion Manahan Solo

"Kami menghimbau agar masyarakat benar-benar memperhatikan aspek keselamatan pada saat memarkir kendaraannya. Pastikan bebas serta cukup jauh dari rel K.A ," ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo kepada media, Minggu , 2 Oktober 2022


Selanjutnya Franoto Wibowo menjelaskan bahwa secara regulasi, keselamatan perjalanan kereta sudah diatur dalam UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian termasuk mengenai keharusan jalur kereta api bebas dari rintangan atau halangan seperti yang tertuang dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Franoto Wibowo menghimbau
agar masyarakat yang berkendaraan di sepanjang jalur kereta antara Stasiun Purwosari sampai Stasiun Solo Kota, lewat Jalan Slamet Riyadi Solo, berhati-hati saat memarkir kendaran di dekat jalur kereta api.

Baca Juga: Danarhadi Gelar Regenerasi Pencinta Batik, Cerita Batikku

"Jalur kereta api di Kota Solo merupakan salah satu jalur unik di Indonesia karena tepat berdampingan dengan jalan raya. Jalur sepanjang sekitar 4, 8 kilometer tersebut berawal dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Solo Kota, sejajar dengan jalan raya di pusat Kota Solo yaitu di Jalan Slamet Riyadi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Humas Daop 6 Yogyakarta menghimbau agar masyarakat senantiasa berhati-hati saat melintasi jalur KA tersebut, khususnya saat memarkirkan kendaraan di area yang berdekatan dengan jalur K.A" jelas Frans.

Halaman:

Editor: Anjar Hari Wartono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X