VARTADIY.com, JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Diantara tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Lima tersangka lainnya masing-masing ketua panitia pertandingan Abdul Haris. Ketua pengamanan laga Suko Sutrisno.
Baca Juga: Iwan Fals Ciptakan Lagu Kanjuruhan . Ini Lirik Lagunya
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada media Kamis, 6 Oktober 2022 mengatakan berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka.
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Baca Juga: Mas Wali Gibran Ajak Anak Milenial Solo Nonton Sendratari Ramayana Brubuh Alengka
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran.
Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.
Baca Juga: Telkom Bantu Pendidikan di Daerah 3 T Terluar, Terdepan dan Tertinggal
Kapolri menjelaskan, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum Liga 1 bergulir.
Artikel Terkait
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : Kegiatan Gowes Hari Bhayangkara Tercatat MURI.
Polri Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Jokowi Investigasi Tragedi Kanjuruhan. 26 Polisi Diperiksa
Presiden Jokowi Ingin Mengetahui Akar Masalah Penyebab Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang
Iwan Fals Ciptakan Lagu Kanjuruhan . Ini Lirik Lagunya