VARTADIY.com, SOLO - Polresta Solo mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 70,17 gram.
11 tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus.
Polisi juga senjata tajam sebilah sabit
Baca Juga: Kado Milad ke 64, UMS Resmi Buka Cabang di Korea Selatan . Jokowi Juga Mengirim Ucapan Selamat
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi kepada media , Selasa 25 Oktober 2022 mengatakan polisi masih asal usul shabu-shabu.
11 tersangka pengedar shabu-shabu diantaranya residivis Dedy Aryanto warga Cemani, Grogol, Sukoharjo.
Tersangka lainnya Purwadi alias Gepeng warga Sawahan, Ngemplak, Boyolali,
Baca Juga: PLN UP3 Surakarta Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Solo Raya . Ini Penjelasannya
Arifin Suryanto penduduk Joyotakan, Serengan, Solo,
Trijaya Bakoh warga Kwarasan, Grogol, Sukoharjo
Taufik Curohman warga Ngabean Sanggrahan Grogol, Sukoharjo
Wahyu Andriyanto alias Kempling warga Windan, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo
Artikel Terkait
Asyik Pesta Miras 7 Warga Diamankan Polresta Solo , 2 Diantaranya Perempuan
Pemkot Solo gandeng Polresta Solo Gelar Operasi, Kandang Kerbau Bule Kyai Slamet Disemprot
Selamat Menempuh Pendidikan Kombes Pol Ade Safri. Selamat Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi