VARTADIY.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan Polri melalui aplikasi Propam Presisi dan Dumas Presisi.
Hal itu diungkapkan oleh Listyo Sigit melalui akun Twitternya @ListyoSigitP, Minggu 23 Oktober 2022
"Untuk menjawab pertanyaan mengenai nomor layanan pengaduan Polri, saya mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi," tulis Listyo Sigit di Twitternya @ListyoSigitP
Baca Juga: Telkom Fokus Kembangkan Ekosistem Digital Untuk Bangun Kekuatan Ekonomi Digital di Asia Tenggara
"Polri siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," lanjutnya.
Cara Adukan Polisi di Aplikasi Propam Polri
1. Unduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.
2. Daftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.
3. Melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelah berhasil, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”
4. Bila ingin membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.
Baca Juga: Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi Gas Poll 11 Tersangka Narkoba Diringkus
5. Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang disampaikan lewat Propam Presisi.
Cara Adukan Polisi di Aplikasi Dumas Presisi
Artikel Terkait
Presiden Jokowi: Polri Harus Dukung Agenda Strategis Pemerintah
Waspada, Aksi Penipuan Soal Perubahan Tarif Transfer. BRI Koordinasi dengan Polri Tangkap Pelaku Penipuan
Polri Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Jokowi Investigasi Tragedi Kanjuruhan. 26 Polisi Diperiksa
Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Bola Kanjuruhan, Malang. Diantaranya Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita