VARTADIY.com,SOLO -Tiga Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan surat berupa STNK berinisial CN, AM dan SH berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Surakarta.
"Benar setelah menerima laporan dari masyarakat adanya kecurigaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku KePemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) anggota Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pemalsuan surat berupa STNK di jalan Menteri Supeno Kecamatan Banjarsari kota Solo," tutur Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK MH MSI, kepada media Rabu 26 Oktober
2022
Kapolresta Solo Kombes Iwan yang sebelumnya sebagai Direktur Lalu Lintas Polda DIY itu mengatakan masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas baik sepeda motor atau mobil agar berhati-hati terhadap keaslian dokumen kendaraan
Pihak kepolisian memiliki tanda seperti hologram, font huruf dan tanda tangan pejabat yang khusus dalam BPKB dan STNK asli .
"Masyarakat yang ragu-ragu terhadap keaslian dokumen STNK atau BPKB kendaraan yang akan dibelinya bisa mengakses ke pihak Satlantas Polri. Petugas kepolisian akan membantu masyarakat agar tidak terkecoh ulah penjahat pembuat kendaraan palsu," jelasnya.
Kombes Iwan menghargai sindikat pemalsu dokumen STNK dan BPKB
Baca Juga: Mengaku Anggota Satnarkoba Polda Jateng, Memeras Keluarga Terpidana Narkoba Akhirnya Diringkus Polresta Solo
mengatakan ketiga pelaku berhasil polisi menyusul adanya info awal tentang
seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli 1 unit mobil suzuki Ertiga tahun 2019 warna hitam.
Infonya mobil sudah dilengkapi dengan STNK palsu atau biasa disebut dengan istilah STNK selendang di jalan Menteri Supeno Kecamatan Banjarsari kota Solo.
Berbekal informasi yang diperoleh oleh anggota Sat reskrim Polresta Surakarta dilakukan penyelidikan.
Di kawasan Banjarsari didapati seorang tersangka HS dengan membawa 1 unit mobil Suzuki ertiga warna hitam dengan Nopol B-2798-UFO tanpa disertai dokumen yang sah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan di dalamnya didapati sebuah paket berisi 1 buah STNK mobil merk Suzuki ARK415R 4x2 MT tahun 2019 warna hitam metalik nopol B-2116-PFZ atas nama Ali Sardoko alamat Jalan Cempaka Sari Kemayoran Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Tim Gabungan Pemkot dan Polresta Solo Sidak Sejumlah Titik, Antisipasi Merebaknya PMK
Pemkot Solo gandeng Polresta Solo Gelar Operasi, Kandang Kerbau Bule Kyai Slamet Disemprot
Mengaku Anggota Satnarkoba Polda Jateng, Memeras Keluarga Terpidana Narkoba Akhirnya Diringkus Polresta Solo