Sindikat Pemalsu BPKB Online Dibekuk. Kapolresta Solo mantan Dirlantas Polda DIY Punya Tips Bermanfaat

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:15 WIB
Sindikat Pemalsu Dokumen kendaraan diringkus polresta solo. Kapolresta solo mantan dirlantas polda diy punya tips bermanfaat (Andjar Hari Wartono)
Sindikat Pemalsu Dokumen kendaraan diringkus polresta solo. Kapolresta solo mantan dirlantas polda diy punya tips bermanfaat (Andjar Hari Wartono)

 

VARTADIY.com,SOLO -Tiga Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan surat berupa STNK berinisial CN, AM dan SH berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Surakarta.

"Benar setelah menerima laporan dari masyarakat adanya kecurigaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku KePemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) anggota Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap  tiga pelaku tindak pidana pemalsuan surat berupa STNK di jalan Menteri Supeno Kecamatan Banjarsari kota Solo," tutur Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK MH MSI, kepada media Rabu 26 Oktober
2022

Kapolresta Solo Kombes Iwan yang sebelumnya sebagai Direktur Lalu Lintas Polda DIY itu mengatakan masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas baik sepeda motor atau mobil agar berhati-hati terhadap keaslian dokumen kendaraan

Baca Juga: 2500 Personil Gabungan Polri, TNI dan Satgas Amankan Muktamar Muhammadiyah Dihadiri Jutaan Penggembira

Pihak kepolisian memiliki tanda seperti hologram, font huruf dan tanda tangan pejabat yang khusus dalam BPKB dan STNK asli .


"Masyarakat yang ragu-ragu terhadap keaslian dokumen STNK atau BPKB kendaraan yang akan dibelinya bisa mengakses ke pihak Satlantas Polri. Petugas kepolisian akan membantu masyarakat agar tidak terkecoh ulah penjahat pembuat kendaraan palsu," jelasnya.

Kombes Iwan menghargai sindikat pemalsu dokumen STNK dan BPKB

Baca Juga: Mengaku Anggota Satnarkoba Polda Jateng, Memeras Keluarga Terpidana Narkoba Akhirnya Diringkus Polresta Solo
mengatakan ketiga pelaku berhasil polisi menyusul adanya info awal tentang
seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli 1 unit mobil suzuki Ertiga tahun 2019 warna hitam.

Infonya mobil sudah dilengkapi dengan STNK palsu atau biasa disebut dengan istilah STNK selendang di jalan Menteri Supeno Kecamatan Banjarsari kota Solo.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Langsung Lapor Kapolri Listyo Sigit Terkait Kinerja Polisi Melalui Aplikasi. Ini Caranya

Berbekal informasi yang diperoleh oleh anggota Sat reskrim Polresta Surakarta dilakukan penyelidikan.

Di kawasan Banjarsari didapati seorang tersangka HS dengan membawa 1 unit mobil Suzuki ertiga warna hitam dengan Nopol B-2798-UFO tanpa disertai dokumen yang sah.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan di dalamnya didapati sebuah paket berisi 1 buah STNK mobil merk Suzuki ARK415R 4x2 MT tahun 2019 warna hitam metalik nopol B-2116-PFZ atas nama Ali Sardoko alamat Jalan Cempaka Sari Kemayoran Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Anjar Hari Wartono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sejak 1963, Bubur Candil Legendaris Wonosobo

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:27 WIB

Pelatihan Jurnalistik MAN Temanggung

Rabu, 3 Mei 2023 | 11:01 WIB
X