Miras Oplosan Telan Korban Satu Orang Tewas Sehabis Tenggak Miras

- Senin, 7 November 2022 | 14:25 WIB
Miras Oplosan Menimbulkan Satu Korban Tewas (Andjar Hari Wartono)
Miras Oplosan Menimbulkan Satu Korban Tewas (Andjar Hari Wartono)

VARTADIY.COM- SOLO -
Gara-gara membuat minuman keras oplosan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penjual miras MSP (20) warga Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, kabupaten Wonogiri diringkus Satreskrim Polresta Solo

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin 7 November 2022 mengatakan berdasarkan laporan masyarakat ada dugaan korban bernama SJM (19) warga jalan Honggowongso Tipes, Kecamatan Serengan, kota Surakarta meninggal dunia setelah diberi miras oplosan oleh
MSP.

Kronologinya
Kamis 3 November 2022, sehabis waktu subuh, ayah tersangka MSP melihat korban SJM
berteriak-teriak dan memukul-mukul tembok di depan teras kost lantai 3.

Baca Juga: Dekatkan Diri dengan Warganya, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun

Ayah tersangka MSP, setelah itu membangunkan tersangka, setelah itu pemilik kost menanyakan ke ayah tersangka ada apa, dan ayah tersangka mengatakan kalau korban kesurupan dan ayah tersangka meminta pemilik kost untuk mencarikan ustadz.

Setelah itu datang seorang ustadz dan ustadz tersebut mengatakan agar korban segera di antar pulang kerumahnya saja.

Kemudian ayah tersangka bersama tersangka mengantarkan korban ke rumah korban dan bertemu keluarga korban.

Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno Mengapresiasi Rumah Budaya Kratonan Solo dan Kegiatan Budaya Yang Diampu Sekar Krisnauli

Setelah itu korban di minumkan air kelapa hijau oleh keluarganya, kemudian keluar darah dan busa dari mulut korban, kemudian korban dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Surakarta, sampai di RS PKU Muhammadiyah dinyatakan korban SJM
sudah meninggal dunia

Menurut Kapolresta Solo Kombes Iwan tersangka dijerat pasal 204 KUHP: Barangsiapa, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya, penjara selama-lamanya lima belas tahun. -(***)

 

Editor: Anjar Hari Wartono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sejak 1963, Bubur Candil Legendaris Wonosobo

Jumat, 19 Mei 2023 | 16:27 WIB

Pelatihan Jurnalistik MAN Temanggung

Rabu, 3 Mei 2023 | 11:01 WIB
X