VARTADIY.COM SOLO - Delapan tersangka pengguna narkoba diringkus Satnarkoba Polresta Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi kepada media, Kamis, 10 November 2022 mengatakan pelaku diantaranya DD ,CN, AMS sesama warga Bangunharjo Kalurahan Gandekan Kecamatan Jebres, Solo.
Selain itu dibekuk HS warga Kampung Cinderejo Lor Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Solo
Baca Juga: Mangkunegoro X Pimpin Revitalisasi Pracima Tuin
Tersangka ME penduduk Kampung Gatak Kelurahan Kedungan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.
Sejumlah barang bukti (BB) diantaranya satu paket / plastik klip kecil transparan berisi shabu yang dibungkus dengan warna hitam dengan beserta beserta plastik pembungkusnya 0,50 gram.
Dalam kasus ini tersangka ME diusulkan ke institusi penerima wajib lapor (IPWL), untuk wilayah Surakarta ada Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa untuk dilakukan rehabilitasi untuk penyembuhan kecanduan narkoba.
Tersangka ME penduduk Kampung Gatak Kelurahan Kedungan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.
Sejumlah barang bukti (BB) diantaranya satu paket / plastik klip kecil transparan berisi shabu yang dibungkus dengan warna hitam dengan beserta beserta plastik pembungkusnya 0,50 gram.
Dalam kasus ini tersangka ME diusulkan ke institusi penerima wajib lapor (IPWL), untuk wilayah Surakarta ada Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa untuk dilakukan rehabilitasi untuk penyembuhan kecanduan narkoba.
Baca Juga: Telkom Ungguli Perusahaan-Perusahaan Besar Dunia. Fokus Pada Employee Value Proposition
Yayasan Cahaya Kusuma yang beroperasional di wilayah hukum Polda Jateng telah merehabilitasi sebanyak 120 orang pasien.(***)
Yayasan Cahaya Kusuma yang beroperasional di wilayah hukum Polda Jateng telah merehabilitasi sebanyak 120 orang pasien.(***)
Artikel Terkait
Tim Gabungan Pemkot dan Polresta Solo Sidak Sejumlah Titik, Antisipasi Merebaknya PMK
Masyarakat Antusias Serbu Layanan Vaksin Booster Gratis yang Digelar Polresta Solo di Area Car Free Day
Pemkot Solo gandeng Polresta Solo Gelar Operasi, Kandang Kerbau Bule Kyai Slamet Disemprot