VARTADIY.COM, Solo-Manajemen pengelola pasar ikan Balekambang Solo (PIBS) yang memiliki legal standing yang sah sebagai Pengelola pasar ikan Balekambang Solo Mitra Kerjasama Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah Kota Surakarta berupaya meluruskan informasi yang dinilai keliru
Pengelola pasar ikan Balekambang (PIB) Surakarta
Dra. Liesmianingsih didampingi Humas PIB Surakarta Iwan kepada media, Selasa, 7 Februari 2023 di lokasi PIB,Jalan Balekambang No. 07 RT.002/RW.005, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta
mengatakan terkait beredarnya informasi dan pemberitaan maka Manajemen pengelola pasar ikan Balekambang Solo (PIBS) memberikan klarifikasi sebagai berikut
Berdasarkan perjanjian kerja sama pemanfaatan dan pengelolaan Gule Kepala Ikan Mas Agus berhak untuk melakukan
memanfaatkan dan mengelola fasilitas yang terdapat di pasar ikan Balekambang sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku
Mengadakan perubahan/rehabilitasi dan membangun fasilitas tambahan baik bangunan permanen maupun tidak permanen di pasar ikan Balekambang setelah mendapatkan persetujuan Pihak Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3)
Bahwa Pengelola pasar ikan Balekambang
Melaksanakan kegiatan pemanfaatan pasar ikan Balekambang.
Memberikan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerja sama kepada pihak Pemkot Surakarta .
Baca Juga: Danrem 074/Warastratama Pimpin Penghijauan di Solo Safari. Ini Kisahnya
Bahwa manajemen PIB dalam hal ini gule Kepala Ikan Mas Agus
sudah melakukan penjualan ikan di dalam ruangan gedung (dengan konsep pasar higienis) namun penjualan ikan dengan cara seperti ini justru tidak menarik bagi pembeli dan kemungkinan mereka takut harga ikannya mahal.
Kebetulan ada keinginan para pedagang ikan Nusukan ingin bergabung dengan pasar ikan Balekambang.
Keinginan tersebut diakomodir pihak manajemen .
Akhirnya sejumlah pedagang ikan dari Nusukan bergabung
dan berjualan ikan di luar gedung dengan lapak-lapak atau los-los pada waktu malam hari
Hal itu dilaporkan kepada Pemkot Solo dan mengijinkan pedagang Nusukan berdagang di PIB
Ijinnya No 2704220029433, tanggal 27 April 2022
Artikel Terkait
Berawal dari Hobi Kakak Beradik Sukses Bisnis Ikan Koi di Masa Pandemi
Presiden Jokowi Sempatkan Kunjungi Pasar Malang Jiwan Colomadu, Bagikan BLT dan Cek Harga Komoditas