VARTADIY.com, Yogya - eksekusi rumah dan bangunan di Jalan Bhayangkara no 48 Yogya berjalan lancar, meski diawali debat sengit. Dipimpin Ketua Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta Abdul Kadir Rumodar SH, eksekusi di laksanakan pada Selasa 28 Februari 2023 pukul 09.00 - 15.00.
"Meski diawali debat sengit antarpengacara akhirnya dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa insiden berarti," terang HM Zamzam Wathoni SH, kuasa hukum PT Anindya Mitra Internasional.
Berawal dari sengketa sewa menyewa bangunan antara PT Anindya Mitra Internasional melawan Ong Joen Kwan/Hiu Siu Tjin yang pada akhirnya dimenangkan PT Anindya Mitra Internasional dengan menggandeng kuasa hukum/pengacara HM Zamzam Wathoni SH.
Baca Juga: Ahmad Tohari: Nulis di Medsos Lalu Merasa Sebagai Sastrawan, Berbahaya!
Baca Juga: Penyair Semarang Beno Siang Pamungkas Tertipu Pariwisata Yogya
Baca Juga: Ebiet G Ade Beri Kado Puisi Ulang Tahun ke-41 Pernikahan dengan Yayu Sugianto
Menurut Zamzam, PT Anindya Mitra Internasional sudah berusaha memperingatkan ahli waris Ong Joen Kwan/Hiu Siu Tjin untuk mengosongkan rumah/bangunan secara suka rela, tetapi tidak direspons secara baik, bahkan mengalihkan isu bahwa rumah bangunan objek eksekusi itu miliknya.
"Bahkan menantang PT Anindya Mitra Internasional atau kuasa hukumnya mengeksekusi secara paksa. Oleh karenanya, demi kepastian hukum, penegakan hukum dan keadilan masyarakat, dilaksanakan eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta," papar Zamzam.
Isi putusannya: Menghukum para termohon eksekusi/tergugat atau siapa saja yang berada di dalam rumah Jalan Bhayangkara no.48 Yogyakarta, kalau perlu dengan alat negara mengosongkan rumah atau menyerahkan penguasaannya kepada PT Anindya Mitra Internasional Yogyakarta. (*)