VARTADIY.com, YOGYA - Saat ekonomi sedang tumbuh kembali akibat pandemi, dibutuhkan kekompakan antara para pekerja dan juragan. Agar selain bertahan hidup usahanya, juga berkembang dan syukur pulih seperti semula.
Para juragan tidak boleh menang sendiri dalam mengelola keuntungan, tetapi para pekerja menjadi 'berdosa' bila nglunjak dan mengancam dalam banyak hal, utamanya soal pengupahan.
Baca Juga: PresidenMusikindo Padukan Videoklip dengan 33 Seniman Jateng-DIY
Baca Juga: World Kidney Day, Cornellia & Co Gelar Event Kreasi Lilin Minyak Bekas
"Kita semua sedang prihatin, para juragan bantulah agar usahanya tetap bertahan dan jangan dibebani macam-macam biar tidak tambah ambyar," kata Taufik Ridwan saat memberi materi sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja dan pencegahan pekerja anak di perusahaan yang diselenggarakan Disnakertrans Bantul dan Kadin Bantul, di aula Koperasi ADIL Bantul, Selasa 7 Maret 2023.
Acara dibuka An Nursina Karti SH MM, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, dan H Ibnu Kadarmanto ST MT, Ketua Kadin Bantul.
Materi pertama disampaikan Bahari Toharuddin SE, mediator hubungan industrial muda. Kedua Drs H Taufik Ridwan mewakili Kadin Bantul. Peserta sosialisasi Kadin Bantul, PPJI, Persikindo, Perwira, Gapensi, Asmindo.
Ibnu Kadarmanto berharap semua usaha di Bantul khususnya harus tetap berani bertahan dengan cara masing-masing.
"Setiap pengusaha pasti punya cara untuk maju dan berkembang, intinya jangan sampai ada masalah sekecil apapun dengan para tenaga kerja. Karena SDM itu kita edukasi kita bina untuk bersama
sama meraih kebahagiaan," ucap Ibnu.
Baca Juga: Gemor, Bahan Obat Nyamuk yang Mulai Hilang
Bahari Toharudin sangat berharap para pengusaha UMKM jeli memilih para pekerja agar tidak bermasalah, karena tipe pekerja itu memiliki variasi dan keunggulan serta kekurangan tersendiri. Tetapi edukasi tiada henti sangat penting bagi kesuksesan.
Pengusaha yang sukses adalah yang memanusiakan pekerja dalam
arti luas. Memperkerjakan anak-anak harus dihindari agar tidak muncul masalah dalam hukum dan hak asasi manusia. (*)