VARTADIY.com, YOGYA - DNK (44) alias Wawan pelaku pembunuhan di Wirobrajan yang menewaskan Budi Utomo terancam hukuman mati.
Hukuman mati menanti warga Kasihan Bantul karena tindakannya melanggar dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhika Doni Hendrawan, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Motif Pembunuhan di Wirobrajan Karena Dendam
Wawan dinilai merencanakan pembunuhan lantaran sehari sebelumnya ia mencari Budi Utomo dan saat kejadian pria ini telah mempersiapkan pisau.
Saat kejadian, Rabu (13/4/2022) Wawan berhasil menemui korban di rumah Sigit Setiawan kawasan Kuncen Wirobrajan Yogyakarta.
Ketika itu Budi Utomo berada di ruang tamu rumah itu dan Wawan segera masuk menemuinya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Ditangkap
"Pada saat bertemu korban tersebut, pelaku langsung menendang korban beberapa kali dan korban sempat menangkis," kata Andhika Doni Hendrawan.
Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan dan menusuk beberapa kali ke bagian dada dan lengan korban.
"Melihat tubuh korban bagian depan berdarah, pelaku kemudian pergi," imbuhnya.
Baca Juga: Dua Hari Dinyatakan Hilang, Febian Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Mintoragan Banguntapan
Sakit hati dan balas dendam menjadi alasan mengapa Wawan nekat menghabisi nyawa Budi Utomo.
Kepada petugas, Wawan mengungkapkan jika selama ini korban sering mengejeknya yang berhubungan dengan seorang wanita.
Artikel Terkait
Pembunuhan di Wirobrajan, Pria Tewas Ditikam Pisau Saat Berada di Ruang Tamu
Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Ditangkap
Dua Hari Dinyatakan Hilang, Febian Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Mintoragan Banguntapan
Motif Pembunuhan di Wirobrajan Karena Dendam
2.368 Warga Yogya Sembuh dari Covid