Wawan Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Terancam Hukuman Mati

- Kamis, 21 April 2022 | 01:05 WIB
Wawan pelaku pembunuhan di Wirobrajan terancam hukuman mati. (Humas Polresta Yogyakarta)
Wawan pelaku pembunuhan di Wirobrajan terancam hukuman mati. (Humas Polresta Yogyakarta)

VARTADIY.com, YOGYA - DNK (44) alias Wawan pelaku pembunuhan di Wirobrajan yang menewaskan Budi Utomo terancam hukuman mati.

Hukuman mati menanti warga Kasihan Bantul karena tindakannya melanggar dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhika Doni Hendrawan, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Motif Pembunuhan di Wirobrajan Karena Dendam

Wawan dinilai merencanakan pembunuhan lantaran sehari sebelumnya ia mencari Budi Utomo dan saat kejadian pria ini telah mempersiapkan pisau.

Saat kejadian, Rabu (13/4/2022) Wawan berhasil menemui korban di rumah Sigit Setiawan kawasan Kuncen Wirobrajan Yogyakarta.

Ketika itu Budi Utomo berada di ruang tamu rumah itu dan Wawan segera masuk menemuinya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Ditangkap

"Pada saat bertemu korban tersebut, pelaku langsung menendang korban beberapa kali dan korban sempat menangkis," kata Andhika Doni Hendrawan.

Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan dan menusuk beberapa kali ke bagian dada dan lengan korban.

"Melihat tubuh korban bagian depan berdarah, pelaku kemudian pergi," imbuhnya.

Baca Juga: Dua Hari Dinyatakan Hilang, Febian Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Mintoragan Banguntapan

Sakit hati dan balas dendam menjadi alasan mengapa Wawan nekat menghabisi nyawa Budi Utomo.

Kepada petugas, Wawan mengungkapkan jika selama ini korban sering mengejeknya yang berhubungan dengan seorang wanita.

Halaman:

Editor: Meola Taffarel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bentrok Antar-massa, Jogja Mencekam

Minggu, 4 Juni 2023 | 22:28 WIB

Jemaah Haji Tertua Sahid Tour, Usia 89 Tahun

Kamis, 1 Juni 2023 | 15:35 WIB

Sahabat Cempluk Kampanye Kesehatan Lupus

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:22 WIB

Pendhapa Art Space Daya Tarik Wisata Seni Budaya

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:17 WIB

Pameran Seni Rupa IKASSRI di Pendhapa Art Space

Selasa, 16 Mei 2023 | 08:34 WIB

Kapolda DIY Hadiri Penanaman Mangrove Nasional

Selasa, 16 Mei 2023 | 08:17 WIB

Destinasi Wisata Halal, Apa Itu?

Minggu, 14 Mei 2023 | 08:33 WIB

Syawalan Iwapi DIY Bangun Sinergi

Sabtu, 13 Mei 2023 | 16:03 WIB
X