VARTADIY.com, YOGYA - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo
Nainggolan SIK MH menghadiri acara penandatanganan nota
kesepahaman (MOU) antara PT Taman Wisata Candi Prambanan dan Ratu Boko di Rama Shinta Garden Resto, Candi Prambanan Sleman Yogyakarta, Jumat 11 November 2022.
Dengan didampingi para pejabat utama Polda DIY, Kapolda DIY
menandatangani MOU tentang Pengamanan Objek Vital Nasional di
Kawasan Taman Wisata Candi Prambanan dan Ratu Boko.
Turut hadir dalam acara tersebut Dirut PT Taman Wisata Candi
(TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Edy Setijono, Kepala
Dinas Pariwisata Provinsi DIY, Ketua Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia (GIPI) DIY dan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia (PHRI) DIY.
Baca Juga: Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan Safari Salat Jumat
Baca Juga: Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan Patroli Malam Hari
Kapolda DIY dalam sambutannya mengatakan, Candi Prambanan dan Ratu Boko merupakan objek vital yang wajib diamankan kepolisian sesuai Keppres Nomor 63 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
"Sudah menjadi tugas kami dari Kepolisian dalam hal ini Polda DIY
untuk mendukung keamanan dan kenyamanan terhadap semua
kegiatan yang diselenggarakan di Candi Prambanan dan Ratu Boko. Polda DIY juga akan melakukan tindakan penegakkan hukum apabila terjadi dugaan tindak pidana terhadap aset milik TWC Prambanan," kata Irjen Pol Suwondo.
Dirut PT TWC dalam sambutannya menjelaskan, MOU dengan Polda DIY sangat penting mengingat Candi Prambanan merupakan
destinasi wisata super prioritas yang memiliki peran yang strategis
untuk mendongkrak pertumbuhan pariwisata di Indonesia.