VARTADIY.com, YOGYA - Paguyuban lurah, dukuh dan Pamong desa se-DIY yang tergabung dalam Nayantaka menggeruduk DPRD DIY, Kamis 26 Januari 2023. Mereka menyampaikan aspirasi, meminta pemerintah pusat mempertahankan masa bakti sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sukiman Hadiwijoyo, Ketua Paguyuban Dukuh Semarsembogo DIY mengatakan, seluruh elemen tergabung dalam Nayantaka menyampaikan penolakan terhadap rencana revisi UU Desa Tahun 2014. Menurut Sukiman, Pamong desa merupakan jabatan administraif dan bukan politis yang harus berganti setiap masa.
"Kami sampaikan aspirasi terkait masa jabatan perangkat desa. Hari ini kami tegas mulai Lurah, Pamong Kalurahan sampai staf menolak masa jabatan perangkat desa sama dengan kepala desa. Yogyakarta pemegang keistimewaan, jabatan staf kalurahan beda dengan jabatan lurah. Kami sampaikan aspirasi untuk menolak (adanya revisi)," ungkap Sukiman pada wartawan di sela aksi.
Baca Juga: Menyamakan Bahasa Menegaskan Kesepakatan
Baca Juga: Marty Friedman Akan Sepanggung dengan Mantan Bandnya: Megadeth di Tokyo
Sukiman juga menegaskan, Pamong desa meminta pemerintah tetap menggunakan Undang-Undang Desa 2014 di mana masa kerja Pamong sampai usia 60 tahun. Paguyuban menilai, revisi perundangan bermuatan politis, yang sering terjadi saat menjelang pemilu.
"Kami mengkaji akademik, UU No 6 Tahun 2014 sudah sesuai. Ini setiap dasawarsa pasti ada revisi. Saat akan pemilu biasa terjadi yang sifatnya mengubah atau merevisi. Kami dari DIY tegas menolak, dari DIY untuk Indonesia," lanjutnya.
Paguyuban sudah melakukan beberapa upaya menolak adanya revisi perundangan desa tersebut. Mereka sudah berkirim surat ke Menteri Dalam Negeri, DPR RI serta menyampaikan aspirasi ke DPRD DIY.
"Kami surati Mendagri, DPR RI dan hari ini datangi DPRD DIY. Kami minta sesuai UU 6 tahun 2014. Masa bakti sampai dengan 60 tahun, kalau diubah ikut pemilihan kan tidak elok. Ini bukan jabatan politik yang tiap periode ganti, tapi ini jabatan administratif," tegasnya. (*)