VARTADIY.com, YOGYA - uang kuliah tunggal (UKT) wajib diketahui calon mahasiswa baru yang akan masuk perguruan. Termasuk cara menghitungnyadari gaji orangtua.
UKT adalah biaya kuliah yang diterapkan di perguruan tinggi negeri. UKT mencakup SPP, uang gedung, biaya almamater, praktikum, hingga biaya wisuda maupun biaya-biaya penunjang kuliah lain. Semua komponen biaya kuliah itu dikumpulkan menjadi satu, kemudian dibagi rata dalam delapan semester. Itulah UKT yang harus dibayar selama menjadi mahasiswa.
UKT mulai diterapkan sejak 2013. Sejak saat itu pemerintah menentukan biaya kuliah (BKT) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semester.
Baca Juga: Marak! Demi Poin Sertifikasi Terbitkan Buku Halalkan Segala Cara
Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2023: Dua Videoklip Dibikin di Singkawang Kalimatan
Besar BKT tiap jurusan dan perguruan tinggi negeri berbeda-beda, tergantung beberapa faktor, seperti indeks jurusan, indeks kampus, dan lain-lain. Kemudian, pemerintah memberikan bantuan operasional pada BKT, sehingga tersisa UKT yang harus kamu bayarkan.
Dengan kata lain, UKT adalah BKT yang sudah disubsidi pemerintah. Namun istilah UKT sekarang diterapkan juga di perguruan tinggi swasta. Bedanya, di perguruan tinggi swasta, UKT benar-benar biaya kuliah yang harus dibayarkan setiap mahasiswa di setiap semester. Tidak ada subsidi pemerintah di dalamnya.
Ada berapa golongan UKT? Bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasan lengkap dikutip dari laman Kelas Pintar.
Golongan UKT
Biaya kuliah dikelompokkan menjadi beberapa golongan agar terjangkau semua calon mahasiswa dari berbagai keluarga dengan latar belakang ekonomi berbeda-beda. Universitas Gadjah Mada (UGM), misalnya, golongan UKT 0 ditujukan bagi mahasiswa dengan KIP Kuliah.
Golongan-golongan UKT berikutnya ditujukan bagi mahasiswa reguler yang masuk melalui SNBP atau SNBT dan mahasiswa non-reguler yang masuk melalui Seleksi Mandiri. Mahasiswa yang masuk melalui Seleksi Mandiri, golongan UKT ditetapkan kampus masing masing, biasanya dimulai dari golongan UKT 3.
Kampus bisa membuat UKT menjadi empat, delapan, bahkan 10 golongan. Sebagai contoh, berikut golongan UKT Program D3 dan D4 di Politeknik Negeri Bandung Tahun Akademik 2022/2023.
Bidang studi: Non-rekayasa
UKT 1 = 500.000
UKT 2 = 1.000.000
UKT 3 = 3.500.000
UKT 4= 4.500.000
UKT 5 = 5.500.000
UKT 6 = 6.500.000
UKT 7 = 7.500.000
UKT 8 = 8.500.000
Bidang Studi: Rekayasa
UKT 1 = 500.000
UKT 2 = 1.000.000
UKT 3 = 4.500.000
UKT 4 = 6.000.000
UKT 5 = 7.000.000
UKT 6 = 8.000.000
UKT 7 = 9.000.000
UKT 8 = 10.000.000
Tidak bisa memilih golongan UKT tertentu. Beberapa kampus, seperti UGM memberikan panduan cara menentukan golongan UKT berdasarkan penghasilan orangtua mahasiswa. UGM menetapkan penentuan UKT berdasarkan gaji ditambah penghasilan lain. Berikut kelompok UKT berdasarkan kriteria penghasilan di UGM.