DKP Kabupaten Cilacap Diimbau Batalkan Tebar Benih Nila, Begini Alasannya

- Selasa, 7 Maret 2023 | 11:12 WIB
Kepala KIPM Yogyakarta Edi Santosa SPi MSi. (Foto : Istimewa)
Kepala KIPM Yogyakarta Edi Santosa SPi MSi. (Foto : Istimewa)

VARTADIY.com, Yogya -- Masih banyak masyarakat, termasuk aparat Dinas Kelautan dan Perikanan, yang belum mengetahui bahwa Ikan Nila tidak boleh sembarangan ditebar.

Ikan Nila adalah salah satu ikan yang masuk kategori berpotensi invasif, sehingga tidak boleh ditebar di perairan umum daratan, termasuk sungai, danau, maupun embung.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Yogyakarta, Edi Santosa SPi MSi, mengingatkan pentingnya bersama- sama menjaga ekosistem perairan umum daratan, dari jenis-jenis ikan bersifat invasif dan berpotensi invasif.

Baca Juga: Ditanya Wartawan Pejabat BBWSBS Menghindar, Soal Bangunan di Bantaran Sungai Bengawan Solo

Menurutnya, hal itu sesuai amanah UU RI Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta UU RI No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menyinggung mengenai rencana
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang akan menebar benih ikan yang bersifat invasif dan berpotensi invasif terhadap lingkungan perairan umum daratan (PUD).

KIPM Yogyakarta mengimbau Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cilacap membatalkan rencana tebar Ikan Nila tersebut.

Baca Juga: Sajikan Menu Healthy Food, Wake Up Saam ! Ajak Bangun Pagi dan Hidup Sehat

Upaya ini dilakukan melalui KIPM Wilayah Kerja Cilacap, sejak beberapa waktu terakhir. Bahkan, yang terkini, KIPM Yogyakarta juga mengirimkan surat resmi ke DKP Cilacap.

Dalam surat ini, KIPM Yogyakarta mengingatkan pentingnya bersama- sama menjaga ekosistem perairan umum daratan, dari jenis-jenis ikan bersifat invasif dan berpotensi invasif. sebagaimana amanah UU RI Nomor 45 tahun 2009.

"UU dimaksud mengamanatkan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, dari jenis-jenis ikan yang bersifat invasif dan berpotensi invasif. Termasuk perlunya kita semua mencegah segala bentuk pelepasliaran atau penebaran benih jenis- jenis ikan seperti ini ke perairan umum daratan. Termasuk sungai, danau, maupun embung," kata Edi Santosa, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Gemor, Bahan Obat Nyamuk yang Mulai Hilang

Dalam suratnya, KIPM menyebutkan, berdasarkan UU dimaksud, beberapa jenis ikan yang bersifat invasif adalah Gar, Aligator dan Piranha. Sedangkan ikan berpotensi invasif, di antaranya adalah Nila, Salem, Bawal, Lele, Ikan Mas/Koi, Hampala, Belida Bangkok dan Bulus Cina.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 19 tahun 2021, ikan yang boleh ditebar adalah ikan asli. Sedangkan ikan berpotensi invasif hanya boleh dibudidayakan di lingkungan terkontrol, namun tidak boleh dilepasliarkan ke perairan umum daratan.

Halaman:

Editor: H. Chaidir

Tags

Artikel Terkait

Terkini

G2RT Goes to Egypt: Akses Hubungan Global Dagang

Rabu, 29 Maret 2023 | 09:38 WIB

Lima Ide Jualan Online Bulan Puasa, Apa saja?

Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:53 WIB
X