VARTADIY.COM, SOLO – Kali pertama terjadi. Sidang Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dihadiri banyak pejabat.
Selain Bupati Rembang H. Abdul Hafiz, S.Pdi, Wakil Bupati H. Mochammad Hanies Cholil Barro, S.Hi , tampak pula Komandan Kodim Rembang, Letkol Kav CZi Parlindungan Simanjutak, serta camat se Kabupaten Rembang.
Mereka hadir memenuhi ruang sidang Gedung Pascasarjana, Lantai V, Kampus 2 UMS.
Kehadiran para pejabat Pemerintahan Kabupaten Rembang itu, tak lain untuk mendukung Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin yang pada Kamis 26 Mei 2023 melakukan ujian Doktor Ilmu Hukum UMS.
Baca Juga: BAZNAS Luncurkan Program Usaha ZChicken di Kota Surakarta.Ini Ulasannya
Pimpinan Sidang Wakil Rektor I, Prof., Dr., Harun Joko Prayitno, M.Hum mengatakan bahwa ujian doktor yang dihadiri oleh Bupati Rembang dan jajarannya kali ini luar biasa.
"Saya kira ujian pada hari ini adalah ujian yang paling heroik, karena jajaran pemerintah Kabupaten Rembang buka cabang di UMS," ungkap Prof Harun yang disambut tepuk riuh para tamu yang hadir.
Fahrudin merupakan alumni sarjana dan magister dari UMS, pada ujian disertasinya memaparkan tentang, "Formulasi Hukum Asset Recovery Pengembalian Kerugian Negara dari Aset Hasil Korupsi yang Dikuasai oleh Ahli Waris di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah".
Baca Juga: XOOPLY Metranet Resmi Bergabung dengan Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN).Ini Ulasannya
Penyelenggaraan sidang terbuka sekaligus pengukuhan dua doktor baru ini dilaksanakan di Ruang Seminar Pascasarjana UMS.
Melalui disertasinya, Fahrudin dan Rifqi Ridlo Phahlevy dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor. Rifqi Ridlo Phahlevy merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, menjadi lulusan doktor yang ke 62.
Dia lulus dari program doktor melalui jalur publikasi internasional terindeks Scopus.
Baca Juga: 700 Peserta Mengikuti Sepeda Sehat Unisri Terkait Dies Natalis ke 43.Ikuti Keseruannya
Sedangkan Fahrudin menjadi lulusan doktor ke 63 di bidang hukum.
Sekda Rembang tersebut menerangkan bahwa pada penelitiannya ini menghasilkan formulasi baru terkait dengan aset hasil korupsi yang dimiliki oleh ahli waris. "Di dalam hal ini, kami memformulasikan terkait dengan asset recovery, yang mana aset hasil tindak korupsi yang dikuasai oleh ahli waris," kata Fahrudin.
Artikel Terkait
Wisuda UMS, Luluskan 2.339 Mahasiswa Sarjana dan Pascasarjana. Eko Purnomo Lulus IPK Sempurna 4.00
Bedah Rumah Ala UMS, Griya Mahasiswa UMS Jadi Megah. Ini Caranya
Mahasiswa FIK UMS Cegah Diabetes Melitus dengan Permen Jeli. Sabet Medali Silver Kejuaraan Internasional