• Kamis, 28 September 2023

Dikeroyok 8 Parpol, PDIP Ada Maunya Dukung Pemilu Proporsional Tertutup

- Jumat, 2 Juni 2023 | 07:20 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto - Politisi Nasdem H Subardi (grafis )
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto - Politisi Nasdem H Subardi (grafis )

VARTADIY.COM – Mahkamah Konstitusi belum memutuskan terkait gugatan yang diajukan Salah satu kader PDIP Demas Brian Wicaksono. Dia menjadi penggugat atas Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. PDIP mendukung gugutan tersebut yang tuntutannya adalah mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.

Ada sejumlah poin yang menjadi alasan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  mendukung sistem pemilu proporsional tertutup. Dari Sembilan parpol pemilik kursi DPR RI, PDIP menjadi satu-satunya partai yang tak menolak wacana mengganti sistem pemilu di Indonesia menjadi proporsional tertutup, meski delapan partai menyatakan penolakan mereka.

Baca Juga: Berpotensi Diuntungkan Sistem Proporsional Terbuka, PDIP Malah Ingin Pemilu Proporsional Tertutup

Delapan parpol  yang menolak itu terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Politisi Nasdem H  Subardi SH MH  menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sulit mengabulkan permohonan uji materi sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Ketua DPW Partai nasdem DIY yang juga anggota DPR RI ini beralasan, MK telah menguatkan sistem terbuka pada tahun 2008, sehingga secara yuridis MK tidak mungkin mengubah sistem yang dikuatkan dari putusannya sendiri. Apalagi, putusan MK merupakan putusan final dan mengikat.

Baca Juga: Jemaah Haji Tertua Sahid Tour, Usia 89 Tahun

Proporsional terbuka yang berlaku hingga saat ini telah dikuatkan oleh putusan MK tanggal 23 Desember 2008. Saat itu MK menyempurnakan sistem terbuka dengan perhitungan suara terbanyak. Artinya, MK sudah menguatkan sistem terbuka. Jadi secara yuridis MK sulit mengubah sistem ini,” jelas Subardi melalui keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (30/5/2023).

Dalam catatan Subardi,  MK belum pernah menganulir putusan mereka sendiri. Beberapa putusan MK seperti masa jabatan presiden, ambang batas parlemen dan presiden, telah berkali-kali ditolak MK, sekalipun diajukan dengan alasan berbeda-beda.

“Maka seharusnya sistem pemilu terbuka tidak dianulir. Sistem terbuka  sudah diputus MK. Artinya sudah konstitusional.  Jadi, bila MK mengabulkan permohonan ini sama saja mengacaukan tatanan pemilu yang sudah berjalan sejak 2009,” papar Subardi.

Baca Juga: Legenda Sepakbola Dunia Diundang Untuk Tingkatkan Kemampuan Pesepakbola Muda Indonesia

Alasan PDIP

Di tempat terpisah, dalam sebuah kesempatan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan sejumlah alasan pihaknya mendukung sistem pemilu proporsional tertutup. PDIP ingin mendorong pihak yang berkompeten menjadi wakil rakyat. Sistem proporsional tertutup dapat mendorong akademisi perguruan tinggi, tokoh agama  hingga purnawirawan untuk dapat terpilih sebagai caleg atau wakil rakyat.

Politisi dari Jogja ini menyebut, sistem proporsional tertutup base-nya pemahaman pada fungsi-fungsi dewan. Sedangkan sistem terbuk mmengutamakan popularitas.

Halaman:

Editor: Adam Bintang

Tags

Terkini

X