• Kamis, 28 September 2023

PKB Sleman 'Pelopor' Pemilu Proporsional Terbuka

- Jumat, 2 Juni 2023 | 12:35 WIB

 

VARTADIY.COM –SLEMAN- Sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009, menurut catatan wartawan vartadiy.com, ternyata Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan bangsa (PKB) Sleman telah terlebih dahulu berakselarasi, bereksperimen menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2004.

PKB Sleman yang kala itu dinahkodai duet H Sukamto SH (Ketua DPPC) dan KH Masrur Ahmad MZ (Ketua Dewan Syuro) membuat terobosan dengan keputusan internal, menetapkan jatah kursi di setiap daaerah pemilihan (dapil) menjadi hak calon legislator pendulang suara terbanyak. Bukan berdasar nomor urut.

Padahal saat itu KPU masih menerapkan sistem proporsional tertutup dengan pembagian kursi berdasarkan nomor urut caleg yang didaftarkan partai.

Baca Juga: Dikeroyok 8 Parpol, PDIP Ada Maunya Dukung Pemilu Proporsional Tertutup

Langkah akselerasi tersebut menggelorakan semangat caleg yang merasa memiliki sumberdaya dan basis massa besar untuk berjuang secara optimal mengumpulkan suara. Ir H karlana, H Fairiz Achmad (alm), H Wawan Prasetya, Narcoko, Rahayu Widi Nuryani tampil menjadi caleg yang kala itu sukses meraup suara terbesar di daerah pemilihan mereka.

Imbas dari kebijakan internal partai yang berakselerasi melakukan eksperimen pemilu terbuka,  berdampak positif bagi perolehan  kursi PKB di DPRD Sleman kala itu bertambah 1 kursi dari pemilu sebelumnya, dimana pada Pemilu 1999 mereka menempatkan 6 politisinya di DPRD Sleman.

Akselerasi yang dilakukan PKB Sleman kala itu sebenarnya merupakan langkah intuitif yang kreatif membaca gelagat ke arah mana sistem pemilu ke depan akan dipraktikkan.

Baca Juga: Berpotensi Diuntungkan Sistem Proporsional Terbuka, PDIP Malah Ingin Pemilu Proporsional Tertutup

Secara resmi KPU menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009. Namun sebenarnya  pada Pemilu 2004 sudah mulai dilakukan penyempurnaan pelaksanaan pemilu.

Salah satuya dengan pembagian daerah pemilihan (dapil). Tujuannya pemerataan keterwakilan wakil rakyat terpilih berdasar wilayah yang mereka wakili. Juga memberi akses kepada pemilih untuk mengenal calon-calon wakil mereka yang akan duduk di lembaga DPR. Konsekuensi dari pembagian daerah pemilihan tersebut adalah pencantuman daftar nama caleg yang diajukan semua parpol peserta pemilu.

Nomor urut caleg menjadi penentu prioritas politisi yang dipilih parpol tempat mereka bernaung untuk didudukkan di DPR. Pemilik nomor teratas, berpotensi lebih besar menjadi wakil rakyat, dibanding pemilik nomor di bawahnya.

Baca Juga: Reuni Aktor Teater Menteri Nadiem dan Butet, Apa yang Dibahas?

Artinya, penentuan caleg yang berhak memperoleh kursi dewan masih didasarkan nomor urut. Parpol punya otorita penuh menyiapkan kadar-kader terbaiknya yang akan ditugaskan duduk di lembaga legislatif, dengan memasang pada nomor urut atas.

Meski secara legal formal aturannya sudah jelas bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu masih menerapkan sistem proporsional tertutup, namun PKB Sleman berkreasi mejadi pelopor sistem terbuka dengan membuat kesepakatan internal antar caleg.

Halaman:

Editor: Adam Bintang

Tags

Terkini

X