VARTADIY.com – Pemerintah telah memutuskan tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022, dan PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan Pemerintah terkait penyesuaian tarif tersebut.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, penyesuaian tarif hanya untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi.
Adapun golongannya adalah 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Baca Juga: Ketua DPD Golkar Solo Kus Raharjo Di Mosi Tidak Percaya FP2GS
Dikatakan bahwa selama ini bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
Penyesuaian tarif listrik berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Dikatakan, keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Baca Juga: Ini Dia Strada Band, Grup Dangdut yang Bikin Heboh Lippo Plaza Jogja
Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
"Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen," kata Darmawan Prasodjo dikutip vartadiy.com dari laman wes resmi PLN, Selasa 14 Juni 2022.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Baca Juga: Soal Konser 'Malam Ambyar' di Lippo Plaza Jogja, Sultan : Harus Ada Ijin dan Jangan Ricuh
Menurut Darmawan Prasodjo, penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.
Artikel Terkait
Program Sertifikasi Produk Halal dan Hak Merek Gratis Bantu UMKM Tembus Pasar Global
Pengusaha Perempuan Binaan BRI, Dulang Untung dari Usaha Ecoprint
Rusuh Konser 'Malam Ambyar' di Lippo Plaza Jogja, Begini Kata Penyelenggara