VARTADIY.com - Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS, dibacakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dian Ediana Rae resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan selama 5 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal 7 September 2022
Dalam Surat Keputusan yang sama, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Heru Kristiyana sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio yang telah memasuki masa pensiun, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022.
Dalam sambutannya Menkeu Sri Mulyani berharap LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan. Tidak bersifat individual maupun institutional interest tetapi berpikir di atas kepentingan Indonesia yang luas.
Baca Juga: FKIP UAD Lepas 45 Mahasiswa untuk Magang Industri Penerjemahan
“Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (21/09/2022).
Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut :
Anggota merangkap Ketua : Purbaya Yudhi Sadewa
Baca Juga: Usai Pemakaman Ratu Elizabeth II. Raja Charles Kembali ke Balmoral Skotlandia, Pangeran Harry ke Amerika
Anggota merangkap Kepala Eksekutif : Lana Soelistianingsih
Anggota non ex-officio : Didik Madiyono
Anggota (ex-officio Kemenkeu) : Luky Alfirman
Anggota (ex-officio Bank Indonesia) : Destry Damayanti
Anggota (ex-officio OJK) : Dian Ediana Rae. ***
Artikel Terkait
Sukseskan Presidensi G20, LPS Dukung Meeting Forum CEO Bloomberg 2022
LPS Ingin Wujudkan Dunia Finansial Digital yang Mudah, Cepat dan Aman
Yuki Kato Juri Kompetisi Video Kreatif Berhadiah Rp 100 Juta Gelaran LPS
CreaVid Competition : Video 'Uangmu, Tanggungjawabmu' Karya Nur Akmal Kantongi Rp 45 Juta dari LPS
Keren! LPS Raih 3 Penghargaan di Ajang Human Capital Award 2022