• Jumat, 29 September 2023

Siaran TV Analog Dihentikan, MNC Group Ajukan Tuntutan Hukum pada Pemerintah

- Jumat, 4 November 2022 | 16:40 WIB
Siaran tv digital  (Pixabay)
Siaran tv digital (Pixabay)

VARTADIY.com - Siaran TV analog di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dihentikan secara permanen.

Penghentian terhitung per Kamis, 3 November 2022, pukul 24.00 WIB, atau Jumat 4 November 2022 pukul 00.00.

Terkait hal ini pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) menyatakan siaran TV analog miliknya terpaksa dihentikan.

Baca Juga: Ini yang Layak Pimpin Indonesia, Mantan Kepala Bappenas : dari Jalur Kepala Daerah Berprestasi

Hary Tanoe (HT) memberi pernyataan yang diunggah di Istagramnya setelah MNC Group memperhatikan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

Dalam unggahan itu disebutkan dengan mengingat permintaan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan  analog switch off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00

Unggahan resmi HT di Instagram yang dilansir Jumat (4/11/2022) menyebutkan, terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, maka berikut pernyataan kami, MNC Group (mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV):

Baca Juga: Ecoprint Batik Ani Seto Memesona di AEPI Fashion Festival 2022

Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off.

MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat.

MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:

Baca Juga: Teladan Music Festival 2022 Hadirkan Boyz II Men di Yogyakarta

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:

Halaman:

Editor: H. Chaidir

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X