• Jumat, 29 September 2023

Vonis 10 dan 6 Tahun Terdakwa Klitih, Penasihat Hukum Banding

- Rabu, 9 November 2022 | 08:36 WIB
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

VARTADIY.com, YOGYA - Terdakwa kasus klitih Gedongkuning, FAS melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dengan vonis hakim yang mengganjarnya dengan kurungan penjara selama 6 tahun. Hakim dinilai telah mengabaikan fakta-fakta hukum selama persidangan. Bahkan seluruh pembelaan terdakwa tak satupun yang diterima oleh majelis hakim.

“Kami sangat keberatan, karena fakta persidangan jelas bicara seperti apa. Jelas tidak ada satu orang pun saksi yang tahu siapa pelaku dari kejahatan ini. Satu-satunya bukti seperti yang dikatakan majelis hakim adalah CCTV, akan tetapi CCTV ini direkayasa sedemikian rupa sehingga tidak dapat memperlihatkan siapa pelaku sesunguhnya,” tegas kuasa hukum FAS, Taufiqurrahman usai persidangan yang digelar di PN Yogyakarta, Selasa (08/11/2022).

Dalam kasus ini Taufiqurrahman mengungkap dugaan adanya upaya obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan. Hal itu menurutnya dilakukan agar pelaku sesungguhnya dalam kasus kejahatan jalanan yang menwewaskan Daffa Adzin Albasith pada 3 April 2022 silam itu tidak tertangkap.

“Ada upaya untuk menutupi pelaku sesungguhnya. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan menurunkan kualitas ekstensi CCTV supaya tidak terlihat siapa pelakunya,” jelas Taufiqurrahman.

Ia berharap dalam banding nanti keadilan bisa diperoleh terdakwa dan dapat membebaskannya dari seluruh jerat hukum atas perkara yang sama sekali tak pernah dilakukannya. “Jelas tadi telah kami katakan, kami tidak terima. Kami akan melakukan banding,” tegasnya.

Vonis 6 tahun kurungan penjara dijatuhkan kepada FAS, MMA, HAM dan AMH karena turut serta dalam peristiwa pengeroyokan di Gedongkuning Yogyakarta itu. Sedangkan RNS yang berperan sebagai eksekutor diganjar 10 tahun penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Suparman SH membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut RNS dengan 11 tahun penjara dan FAS, MMA, HAM serta AMH selama 10 tahun penjara.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng nama baik Kota Yogyakarat dan dinilai berbeli-belit dalam memberikan keterangan selama di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan masa lamanya para terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” jelas Suparman.

Sidang sempat diwarnai kericuhan, ratusan teman para terdakwa mengamuk setelah mendengar vonis hakim. Keluarga terdakwa juga berteriak histeris bahkan sempat pingsan sehingga harus dibawa ke luar ruang sidang. (Van)

Editor: Meola Taffarel

Terkini

X