VARTADIY.COM SUKOHARJO - Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan itu, sebagai kovenan hak sipil dan politik.
Hal itu mengemuka dalam diskusi terfokus antar agama dan keyakinan
“Pimpinan agama dan Media Sebagai Agen Perdamaian”.
Digelar oleh Yayasan KAKAK, Rabu, 9 November 2022 di hotel Tosan, Solo Baru, Sukoharjo.
Ketua Yayasan KAKAK, Shoim Sahriyati ST yang menginisiasi diskusi terfokus antar agama dan keyakinan
“Pimpinan agama dan Media Sebagai Agen Perdamaian” mengatakan
pimpinan agama merupakan agen perdamaian di tingkat masyarakat yang diharapkan
bisa menekan dan mencegah pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sementara media memiliki peran dalam memberikan informasi yang
mengedepankan nilai penghormatan dan perhargaan.
Baca Juga: Miras Oplosan Telan Korban Satu Orang Tewas Sehabis Tenggak Miras
"Shingga bisa menekan konflik
yang biasa terjadi," ujar Shoim Direktur Yayasan KAKAK.
Berdasarkan hasil analisis situasi yang dilakukan Yayasan KAKAK, di Solo Raya mencatat temuan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan itu, diantaranya pelarangan rumah ibadah, pelarangan aktivitas keagamaan dan kriminalisasi keyakinan.
Untuk menekan dan mengantisipasi terjadinya konflik jelang tahun politik 2024 maka perlu diintensifkan silaturahmi antar umat beragama dan membudayakan gerakan nasional bersama.
Baca Juga: Dekatkan Diri dengan Warganya, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun
Sementara itu Ayu mewakili media mengatakan media dalam memberikan informasi , harus mengedepankan nilai penghormatan.
Serta beragam perhargaan, sehingga bisa menekan konflik yang terjadi.