VARTADIY.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggiatkan sosialisasi tatacara penebaran jenis-jenis ikan di perairan umum daratan.
Hal itu terkait upaya perlindungan dan pelestarian jenis ikan lokal yang jumlah populasinya semakin berkurang lantaran meningkatnya jenis ikan invasif dan ikan berpotensi invasif.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Pemda DIY Veronica Vonny Rorong APi MMA kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Yili Indonesia Dukung Konservasi Terumbu Karang di Taman Nasional Pulau Komodo
Vonny mengatakan, selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami jenis-jenis ikan yang bersifat invasif, sehingga banyak yang kemudian melakukan pelepasliaran diperairan umum daratan. Dampaknya populasi ikan invasif semaikin meningkat.
Adapun jenis ikan invasif maupun berpotensi invasif antara lain lele, nila, bawal dan beberapa jenis ikan hias.
“Jenis-jenis ikan tersebut merupakan ikan budidaya yang hanya boleh berada di kolam yang terkontrol. Sebab, kalau dilepasliarkan akan berpotensi untuk menginvasi jenis ikan lokal yang sekarang ini jumlahnya sudah semakin langka,” ujar Vonny.
Baca Juga: Megawarni.Ori Bandung Karyanya Tembus Manca Negara
Seperti diketahui spesies asing invasif adalah spesies asing yang mampu membentuk diri mereka pada ekosistem alami atau ekosistem semi alami, sebagai awal perubahan dan mengancam keanekaragaman hayati lokal/asli.
Keberadaan jenis invasif berdampak pada terganggunya kelangsungan hidup ikan asli suatu perairan yang memiliki nilai ekonomis, yaitu terjadi penurunan keanekaragaman hayati seiring dengan semakin berkurangnya beberapa jenis ikan lokal.
Vonny menjelaskan, pelarangan pelepasliaran ikan invasif merupakan kebijakan baru dari Kementerian Perikanan dan Kelautan akibat adanya temuan dari hasil penelitian asal usul ikan.
Baca Juga: Dua Korban Longsor Semin Telah Ditemukan
Dicontohkannya, awalnya jenis ikan Nila dianggap sebagai ikan lokal, padahal ikan tersebut sesungguhnya merupakan hasil persilangan dua jenis ikan asal luar negeri yang sengaja dibudidayakan untuk kepentingan ekonomi. Temuan baru ini yang kemudian disosialisasikan melalui larangan pelepasliaran jenis-jenis ikan tertentu ke perairan umum daratan
Dikatakan, berdasarkan hasil penelitian, keberadaan ikan-ikan invasif diperairan umum daratan sampai saat ini mampu memusnahkan sebanyak 30 persen dari populasi ikan lokal. Jika tidak ditanggulangi maka dalam waktu singkat ikan-ikan lokal itu akan segera punah karena tak mampu bersaing secara alami dengan jenis-jenis ikan tersebut.
Artikel Terkait
Ternyata Cuan Petani Pembibitan Ikan Menggiurkan
Ikan Hias Air Tawar Kini Komoditas Ekspor
Kuliner dan Ikan Hias Pasty, Dongkelan Buka Hingga Malam Mulai 1 Juni
Berawal dari Hobi Kakak Beradik Sukses Bisnis Ikan Koi di Masa Pandemi