Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi, Ini Syaratnya

- Selasa, 31 Januari 2023 | 14:28 WIB
Car crash dangerous accident on the road. (Panumas Yanuthai)
Car crash dangerous accident on the road. (Panumas Yanuthai)

VARTADIY.com - Kerusakan mobil apa saja yang ditanggung asuransi? Merujuk aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1, tidak semua kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi. Pertanyaannya kini, apa saja jenis-Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi?

Lifepal sebagai salah satu marketplace insurance terdepan di Tanah Air, mengungkapkan beberapa jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Berikut penjelasan lebih detail Benny Fajarai, Co-Founder sekaligus CMO Lifepal.co.id.

Kerusakan mobil yang ditanggung asuransi pemberian ganti rugi jika suatu saat kendaraan mengalami kerusakan hingga kehilangan menjadi salah satu proteksi dari asuransi mobil. Selain itu, bisa memperoleh manfaat tambahan berupa penggantian kerusakan akibat bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta menjadi korban kerusuhan atau huru-hara.

Baca Juga: Wonderfull Fashion Fiesta Gelaran Alfredo Priyantory: Reuni Desainer

Baca Juga: Menyamakan Bahasa Menegaskan Kesepakatan

Berikut beberapa kerusakan mobil yang ditanggung asuransi kendaraan:

Pencurian dengan Kekerasan
Jika memiliki asuransi mobil, saat menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau korban perampokan yang mengancam nyawa, hendaknya jangan melawan. Sebab, asuransi mobil memiliki poin ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi. Cukup melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim asuransi.

Kecelakaan
Insiden kecelakaan seperti tabrakan, tergelincir, terbalik, dan lainnya akan ditanggung asuransi kerusakan mobil. Hanya saja harus memenuhi syarat, yaitu insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahan sendiri. Dengan begitu, selama insiden itu terjadi bukan karena kesalahan sendiri, sistem asuransi mobil akan mencatatnya sebagai insiden yang akan diganti rugi.

Jika ingin mengklaim asuransi ini, biasanya penyedia jasa asuransi akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab dari peristiwa yang sudah terjadi. Jika ditemukan fakta insiden disebabkan kesalahan pengendara, maka asuransi akan hangus.

Perbuatan jahat orang Lain
Asuransi mobil dapat memberikan ganti rugi pada kerusakan yang ditimbulkan dari sekecil apapun ulah jahat seseorang pada kendaraan. Meski begitu, pihak asuransi memberikan beberapa syarat untuk mengganti kerugian tersebut. Yaitu perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan orang terdekat seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, maupun orang-orang yang memiliki relasi khusus.

Kebakaran
Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, maka asuransi mobil akan menanggung kerugian akibat insiden tersebut. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui, khususnya soal sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran yang sesuai dengan sistem asuransi mobil, di antaranya: penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar, kebakaran terjadi akibat sambaran petir, kebakaran terjadi lantaran dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai mencegah atau memadamkan kebakaran, adanya perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

Kerusuhan
Sistem asuransi mobil memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa. Perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa, biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2023: Dua Videoklip Dibikin di Singkawang Kalimatan

Kecelakaan kapal
Meskipun kecelakaan yang melibatkan kapal jarang terjadi, bukan berarti tidak bisa mengalami. Jika suatu saat hal ini terjadi dan kendaraan sedang berada di atas kapal, maka asuransi mobil akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan tersebut. Dengan syarat, kapal laut yang ditumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lain.

Halaman:

Editor: Brian Hagar

Tags

Terkini

G2RT Goes to Egypt: Akses Hubungan Global Dagang

Rabu, 29 Maret 2023 | 09:38 WIB

Lima Ide Jualan Online Bulan Puasa, Apa saja?

Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:53 WIB
X