VARTADIY.com, Yogya -- Dinilai merugikan lantaran aset properti berupa hotel yang akan dilelang harganya jauh dibawah nilai apraisal dan menyalahi peraturan/perundangan, Penggugat PT Perwira Abadi Jaya (PAJ) yang berkedudukan di Jalan Letjen Soeprapto 01 Yogyakarta akhirnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada salah satu Bank BUMN (Tergugat 1) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku Tergugat 2 yang disidangkan perdana, Selasa (14/2) di PN Yogyakarta.
"Dengan diajukan gugatan PMH kami mohon Ketua PN Yogya untuk menerbitkan putusan provisioni (putusan sementara, saat perkara pokok/gugata berjalan) terlebih dulu agar Tergugat II membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan yang sedianya akan dilaksanakan Rabu (15/2) atau setidaknya menunda pelaksanaan lelang hingga perkara gugatan PMH Penggugat berkekuatan hukum tetap," kata Kuasa Hukum Penggugat (PAJ), Dr Najib A Gisymar SH MHum CM CMSE CLA CRA CLL CTL kepada wartawan.
Didampingi kuasa hukum lainnya Ferry Nur Hastoro SH MH CM CMSE, Yulia Hapsari T SH MH dan Miftachul Ichwan Al Annur SH, Najib menyebutkan upaya lelang telah dilakukan hingga 6 kali.
Baca Juga: Erick Thohir Berikan Solusi Jaga Kesehatan Ekosistem Media
"Dari appraisal independent aset properti/hotel kami senilai Rp 270 M, namun saat ini akan dilelang dengan harga penawaran Rp 165 M. Jelas harganya jatuh padahal saat ini kinerja hotel dengan 150 lebih karyawan dan lebih dari 250 kamar kinerjanya saat ini sangat bagus, dibanding masa pandemi kemarin yang hampir semua sektor terpuruk," ujarnya.
Diakui pada Maret 2017 PAJ mendapatkan pinjaman dari bank BUMN tersebut dan bisa menunaikan kewajiban membayar angsuran setiap bulannya.
"Namun karena kondisi krisis global berpengaruh, pada 2018 kredit macet Rp 163 M ditambah masa pandemi. Kita juga telah berupaya untuk mencari investor dan mengikuti prosedur, namun kami terkejut ketika akan dilelang "hanya" Rp 165 M padahal kita juga telah memperbaiki hotel yang menambah performance," tegas Najib.
Baca Juga: Erick Thohir dan Sandiaga Uno Jadi Saksi Peresmian Jaringan Pemred Promedia
Karena itulah bila eksekusi lelang benar-benar terjadi Rabu (15/2) hari ini, Najib menegaskan pihaknya tidak segan akan menempuh jalur pidana dengan tuduhan serius pada para Tergugat telah melakukan penggelapan.
"Juga pada pembeli akan kita kenakan pidana penadahan. Sebab kita yakin jika gugatan PMH kita dikabulkan dalam kondisi performance hotel yang baik saat ini kita bisa mendapatkan investor, bisa memenuhi kewajiban kita," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Paket Buka Bersama di Hotel Sunan Solo Banyak Dikunjungi Warga Muslim
Akhir Tahun 2022 The Sunan Hotel Solo Gelar Peluncuran Film Pendek dan Perpanjang Kartu Member Press Club